Jakarta –

Read More :

Merokok merupakan aktivitas ilegal yang dilakukan di dalam pesawat. Mengapa penumpang tidak boleh merokok di pesawat?

Salah satu aturan terpenting yang harus dipatuhi setiap penumpang adalah larangan merokok selama penerbangan. Aturan ini berlaku untuk rokok tembakau dan rokok elektronik atau alat penguap.

Aturan larangan merokok ini berlaku di semua tahapan penerbangan: dari sebelum pesawat lepas landas, selama penerbangan hingga setelah pesawat mendarat, setidaknya ada 3 alasan mengapa Anda tidak boleh merokok di dalam pesawat: 1. Bahaya kebakaran.

Merokok di dalam pesawat berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran yang sangat serius. Puntung rokok atau percikan api dapat mengenai bahan yang mudah terbakar di dalam pesawat, seperti kursi atau karpet, sehingga dapat terbakar 2. Kesalahan pada sistem deteksi asap

Setiap pesawat dilengkapi dengan detektor asap, terutama di toilet. Merokok di dalam pesawat dapat memicu detektor asap dan menimbulkan alarm kebakaran, sehingga penerbangan dapat terganggu atau bahkan dialihkan demi keselamatan 3. Mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang lainnya

Sistem ventilasi pesawat dirancang khusus untuk aliran udara, namun asap rokok dapat menyebar ke seluruh kabin penumpang sehingga menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi penumpang lainnya.

Asap rokok dari rokok konvensional maupun elektronik dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, terutama mereka yang sensitif terhadap asap atau memiliki gangguan pernafasan.

Lingkungan kabin yang tertutup menyebabkan asap tidak dapat menyebar dengan cepat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan yang luas bagi penumpang lain.

Strategi komunikasi korporat Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan Lion Group akan menindak tegas penumpang yang melakukan pelanggaran merokok di pesawat, termasuk melibatkan pihak berwenang terkait untuk tindakan hukum lebih lanjut.

“Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama seluruh maskapai Lion Group. Lion Air Group berkomitmen untuk serius menaati peraturan ini,” kata Danang dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Berdasarkan Pasal 412 Ayat 6 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat, yaitu:

∙ Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar ∙ Hukuman penjara hingga 5 tahun

Sanksi ini dikenakan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat, serta menjaga keamanan penerbangan. Saksikan video “Saksikan simulasi evakuasi pramugari” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *