Jakarta –

Read More : Pejabat Inggris Tuding Negara Asing Provokasi Kerusuhan via Medsos

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru terkait percepatan proses impor barang tertentu yang sensitif terhadap cuaca dan kondisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengubah dan melengkapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Pelayanan Cepat (Expedited Processing). efektif tanggal 29 Mei 2024.

Encep Dudi Ginanjar, Direktur Cabang Humas dan Promosi Kepabeanan, menegaskan PMK ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan bantuan Rencana Aksi Cepat. Lebih lanjut disebutkan bahwa peraturan yang ada saat ini masih banyak kendala dan harmonisasi peraturan diperlukan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.

“Tidak semuanya berubah, namun PMK 26 tahun 2024 menambahkan beberapa aturan, seperti kategori percepatan pemrosesan barang, bentuk, jumlah dan mekanisme jaminan pengembalian, opsi manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, dan aturan pengeluaran sebagian barang” , Nsepe mengklarifikasi dalam pernyataannya. Kamis (13 Juni 2024).

Dalam aturan tersebut, kategori kargo darurat ditingkatkan dari 10 menjadi 13 kategori. rinciannya adalah jenazah dan abu; ).

Kemudian, memberikan vaksin atau obat-obatan bagi yang sensitif terhadap waktu dan/atau memerlukan penanganan khusus; tanaman yang baru dipotong, termasuk bunga, daun, ranting, atau bagian tanaman lainnya yang segar atau didinginkan; selain ikan; atau barang lain dengan izin kepala pabean atau petugas pabean yang ditunjuk.

Nsepe mengatakan layanan pemrosesan yang dipercepat akan menyederhanakan proses impor. Rupanya, tata cara pengeluaran barang dengan mekanisme jalur cepat diawali dengan pengajuan permintaan oleh importir dan melampirkan dokumen tambahan. Kemudian mempelajari aturan larangan dan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/Sistem Komputer Pelayanan (SKP)/Petugas Bea Cukai, dan menentukan kategori muatan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

“Atas permohonan percepatan pemrosesan, importir menyerahkan jaminan kepada kepala bea cukai atau pejabat bea dan pajak yang ditunjuk dan diberikan nomor registrasi percepatan pemrosesan. Pengambilan dokumen secara selektif dan pemeriksaan kesehatan selanjutnya dilakukan berdasarkan manajemen risiko. diterbitkan surat persetujuan ( LAPR),” ujarnya.

Diperlukan waktu hingga dua jam agar 13 produk ini disetujui penempatannya di pasar setelah permohonan lengkap diterima. Sementara itu, khusus untuk barang lain yang memerlukan izin dari kepala pabean atau pejabat pabean yang ditunjuk, izin pengeluaran barang akan dikeluarkan dalam waktu paling lama lima jam setelah permohonan diterima secara lengkap. (akd/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *