Jakarta –

Read More : Tokopedia dan ShopTokopedia Berdayakan Wirausaha Difabel di Solo

Pemerintah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P). pinjaman). ) dan pajak-pajak lainnya yang dibebankan kepada pihak lain dalam transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan (SIPP).

PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar 2,03 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain dalam transaksi pembelian barang dan/atau pelayanan melalui SIPP pajak sebesar Rp 1,91 triliun,” kata Direktur Pelayanan Penasehatan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. bola (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

Khusus PMSE, hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 operator PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah tersebut meliputi enam pengangkatan baru, satu perubahan, dan penghapusan data pungutan PPN PMSE.

Penunjukan baru pada April 2024 adalah Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC dan Posit Software, PBC. Koreksinya adalah Alexa Internet, dan pembatalannya adalah Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dari total pemungut pajak yang ditunjuk, sebanyak 154 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar 19,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, $3,90 miliar pada tahun 2021, $5,51 miliar pada tahun 2022, $6,76 miliar pada tahun 2023, dan deposito sebesar $2,6 juta,” kata perempuan bernama Ewie itu.

Pendapatan pajak kripto dikumpulkan sebesar $689,84 miliar pada April 2024. Pendapatan ini akan berasal dari $246,45 miliar pada tahun 2022, $220,83 miliar pada tahun 2023, dan $222,56 miliar pada tahun 2024. PP 11 miliar dari 22 ini untuk pertukaran perdagangan kripto dengan bursa dan Rp 364,73 miliar Pendapatan PPN DN untuk ‘pertukaran untuk membeli kripto dari bursa saham.

Pajak Fintech (P2P Lending) juga menghasilkan pajak sebesar $2,02 triliun pada bulan April 2024. Pajak Fintech berkisar antara $446,39 miliar pada tahun 2022, $1,11 triliun pada tahun 2023, dan pajak sebesar $470,18 miliar pada tahun 2024 dari bunga PPh 23 yang diterima atas pinjaman tersebut. oleh WPDN dan BUT sebesar $696,78 miliar, bunga pinjaman PPh 26 yang diterima WPLN sebesar $244,4 miliar, dan DN PDV dalam deposito berulang sebesar $1,08 juta.

Pendapatan pajak untuk perusahaan ekonomi digital lainnya berasal dari pendapatan SIPP, yang totalnya akan dikumpulkan sebesar $1,91 triliun pada April 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, $1,11 miliar pada tahun 2023, dan $388,84 miliar pada tahun 2024.

“Untuk menciptakan level playing field bagi para pengusaha baik tradisional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pengusaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Ewie. . (bantuan/kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *