Jakarta –

Read More : Efisiensi Ala Prabowo Diprediksi Bisa Raup Rp 11.000 T, Diinvestasikan ke Sini

Pemerintah menjamin akan membayar Rp 474,8 miliar untuk rencana satu bagian minyak goreng atau bisnisnya. Kementerian Perdagangan (Kamandağ) menyatakan bahwa ini adalah proses yang sedang berlangsung.

“Sedang dilaksanakan, sudah dimulai, kita masih menunggu rapat regulasi (regulatory meeting), sekarang sedang dilaksanakan,” kata Isi Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. , Jumat (19/4/2024).

Namun, Isy mengatakan pemerintah akan membayar total utang kepada pengusaha sebesar Rp 474,8 miliar berdasarkan kajian PT Sucofindo, bukan Rp 344 miliar seperti yang diklaim Asosiasi Pengusaha Indonesia (APRINDO).

“Iya tidak. Sesuai hasil Sucofindo. Angkanya harus dikaji ulang. Itu ada di setiap perusahaan,” ujarnya.

Isi kemudian menjelaskan, utang tersebut akan dibayarkan kepada produsen minyak dan kemudian dijual. Namun saat dikonfirmasi soal tanggal pembayaran sebenarnya, dia terlambat merespons.

“Tidak sampai Oktober, sebenarnya akan segera kita lakukan. Saya tidak mau menjanjikan apa-apa,” ucapnya.

Dulu, menurut data detikcom, pemerintah menunjuk produsen minyak APRINDO pada 19 Januari 2022 untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas sedang tinggi.

Saat itu, seluruh pedagang diharuskan menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, padahal harga minyak yang dijual di pasaran saat itu berkisar Rp17.000-20.000 per liter.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Kementerian Perdagangan (Permendag) 3 yang menyebutkan selisih harga atau potongan harga dibayar oleh pemerintah. Permasalahan muncul ketika UU Menteri Perdagangan Nomor 3 diganti dengan UU Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Undang-undang baru ini menghapuskan peraturan lama mengenai defisit pemerintah. Padahal, utang pemerintah kepada pengusaha harusnya dibayar.

Terkait selisih pembayaran biaya penyiaran, auditor yang digunakan pemerintah adalah PT Sucofindo yang membeberkan hasil evaluasi perubahan atau kenaikan harga sebesar Rp 474,8 miliar. Nilai tersebut berbeda dengan klaim pabrikan sebesar Rp 812 miliar dan klaim dealer sebesar Rp 344 miliar (kilo/kilo).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *