SUARAMERDEKA.COM – Kabar terkini datang dari BPJS Kesehatan.
Read More : Belajar 4 Hari Sepekan? Studi Baru Tunjukkan Efektivitas Skema Sekolah Fleksibel Di Era Digital
Mulai tahun 2025, sistem kelas rumah sakit BPJS Kesehatan akan diganti.
Sistem Kelas 1, 2 dan 3 yang ada saat ini akan digantikan dengan sistem Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS).
Baca Juga: Lirik Lagu Kami Maa Kartini Karya WR Suprathaman, Lagu Merayakan Hari Kartini
Perubahan ini menandai era baru dalam sistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Kedepannya, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan kesehatan yang sama, tanpa diskriminasi golongan.
Kontribusi BPJS kesehatan masih sama
Meski sistem kelas dihilangkan, besaran iuran BPJS kesehatan masih sama seperti sebelumnya.
Sebab, belum ada dasar hukum yang mengatur perubahan iuran.
Baca juga: Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental no. 1: Mengurangi kecemasan dan depresi
Ali Gufron Mukti, Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan, mengatakan besaran iuran baru masih dalam pembahasan.
Ia menegaskan, iuran baru tersebut akan dihitung berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan sosial.
Sebenarnya sejauh ini belum ada aturan, kebijakan seperti yang disampaikan Presiden Badan Tarif, kelas mana yang belum ada, kata Gufron dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (20/4). /2024).
Baca Juga: Selamat Datang di Painting Day 2024: 10 Kutipan Inspiratif Lukisan RA yang Menginspirasi Wanita Indonesia