Jakarta –

Read More : Baim Wong Nggak Tahu Paula Verhoeven Umrah: Dia Nggak Izin

Gaga Muhammed, mantan pacar mendiang selebriti Laura Anna, disebut-sebut akan bebas pada 2022 setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Gaga Mohammed, Fahmi Bagmid, membenarkan pembebasannya.

“Saya pergi, saya telepon bapaknya juga, dia berangkat seminggu setelah liburan saya,” kata Fahmi Bachmid dalam jumpa pers, Selasa (30/4/2024).

Fahmi Bahmid tak memberikan keterangan apa pun soal kebebasan berekspresi Gaga Mohammad, meski kliennya jelas lolos persidangan.

“Yang jelas dia berangkat sesuai hukum, itu saja. Dia berangkat sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kepergiannya sah,” kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Baghmid yang berteman dengan ayah Gaga, Mohammed, mengucapkan terima kasih atas kebebasan putranya dan berharap dia bisa belajar dari hukuman tersebut.

“(Ayah Gaga Muhammad) bersyukur anaknya bisa bebas. Itu bagian dari jalan hidup,” ujarnya.

Gaga Muhammed divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaunung Sabda Alam Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, kata Ketua Hakim Linga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 19/1/2022). ).

Gaga Mohammed dinyatakan bersalah mengendarai mobil yang melukai korban Laura Anna.

Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Sebelumnya, ia mengalami cedera tulang belakang dan Gaga menjadi cacat akibat kecelakaan mobil bersama Muhammad. “Pengacara mengonfirmasi pembebasan dini Gaga dari penjara” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *