Jakarta –

Read More : Menakar Harga Data Pribadi Kita

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan nasib lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (ADP) masih harus dibentuk dan batas waktu Oktober 2024 sudah tiba.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas PDP yang berperan sebagai “hakim” di era digital.

“Kita sedang membahasnya, peraturan Pemerintahnya masih dalam pertimbangan. Tinggal persoalannya, apakah (badan pengawas PDP) berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau langsung di bawah pimpinan lembaga tersebut,” kata Nezar. . . Pada Selasa (20/08/2024), debat publik mengenai manifesto kebijakan transformasi AI “Rekomendasi Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia” dimulai.

Nezar mengatakan, pemerintah sedang melakukan simulasi apakah setelah dibentuk, lembaga ini akan langsung berada di bawah presiden atau bergantung pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Misalnya di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika, bidang kompetensinya apa, mekanisme pelaporannya bagaimana, strukturnya apa? Kita juga perlu kerja sama dengan kementerian lain, ”ujarnya.

“Misalnya Struktur Organisasi dan Kepengurusan (SOTK) apa. Lalu kita bicara juga tentang tugas dan fungsi, dan juga wewenangnya. Lalu, bagaimana lembaga ini akan menerapkan undang-undang PDP dalam praktik sehari-hari,” kata Nezar. .

Menurut Nezar, saat hendak membentuk lembaga pemantau PDP, tanggung jawabnya berada di luar Cominfo.

“Kami biasanya keluar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi, kami kembali berolahraga,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan kewenangan pengawasan PDP direncanakan pada tahun 2022. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27, yang diadopsi oleh pemerintah dua tahun lalu, mengamanatkan.

Mengenai tugas kewenangan PDP, sebagaimana diatur dalam Bab IX UU Lembaga PDP. Menurut pasal 58, lembaga ini dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sedangkan Badan Pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) mengawasi penerapan perlindungan data pribadi, (3) melaksanakan peraturan perundang-undangan administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan ( 4) memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi. Simak Video Sentuh Peningkatan Keterampilan Talenta Digital, Wamenkominfo Catat PDNS (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *