Jakarta –
Read More : Lecce Tolak Proposal Baru MU untuk Patrick Dorgu
Lampu putar dan sirene mobil polisi tidak selalu menyala Kapan sirene dan rotator menyala?
Lampu rotator dan sirene tidak boleh digunakan sembarangan. Kendaraan yang menggunakannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Sirkulasi dan Angkutan Jalan.
Kendaraan polisi termasuk yang bisa menggunakan rotator atau sirene Meski dipasang, tidak bisa digunakan Lampu dan sirene akan menyala saat mobil sedang bertugas
“Di antara kendaraan-kendaraan tersebut, yang dapat menggunakan atau diperbolehkan menggunakan rotator hanya dalam menjalankan fungsinya. Artinya mobil pemadam kebakaran, ambulan atau kendaraan TNI dan Polri, dalam menjalankan tugasnya, rotator apakah otorisasi atau sirene bisa digunakan,” kata Eddy Wahudi, instruktur sertifikasi Patroli Jalan Raya Pousdick Lalu.
Sebaliknya, ED mengatakan, jika mobil tidak digunakan untuk bekerja, sirine dan rotator tidak dinyalakan.
Lebih lanjut ED mengatakan, masyarakat secara otomatis akan menyediakan celah atau jalan bagi kendaraan tersebut untuk melewati jalan tersebut.
Meski sudah ada aturannya, namun dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan lampu putar dan sirene. Beberapa masyarakat tidak menggunakannya di mobil pribadi. Tujuannya adalah untuk mengakses jalan. Dalam konteks ini, Dinas Lalu Lintas Nasional Polri saat ini sedang menyusun peraturan kepolisian yang akan mengatur secara khusus penggunaan sirene dan lampu putar. Khusus untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pengawalan dinas
“Saat ini kami sedang menyusun peraturan yang mengatur secara jelas peruntukan dan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan umum, dengan mempertimbangkan penyalahgunaan di jalan raya dan jalan raya. Sangat penting untuk memastikan penggunaan perangkat tersebut. Memadai dalam perannya dan Komisaris Polisi Harry baru-baru ini mengatakan Kepala Cabang Polisi Rio Prasetio Tatib Ditgakum Corlantes.
Berbagai pihak terlibat dalam penyusunan aturan baru lampu strobo ini, mulai dari Polda, Subdirektorat Kasi Laka, Kasi Tatib dan Gokum hingga Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya. Tonton video “Mobil listrik akan menjadi kendaraan utilitas, berapa kebutuhannya?” (detik / dekan)