Jakarta —

Read More : Man City Vs Real Madrid Spesialis Fase Gugur, Kini di Playoff

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarta mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat JKP akan ditingkatkan.

JKP merupakan jaminan bagi pekerja atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi. Pekerja wajib membayar iuran JKP sebesar 0,46% dari gaji bulanannya. Iuran ini dibayarkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Airlango menjelaskan, kebijakan JKP akan direvisi agar lebih bisa dirasakan masyarakat. Pekerja kontrak atau mereka yang terikat kontrak jangka waktu tertentu (PKWT) berhak menerima skema ini jika mereka kehilangan pekerjaan.

“Terkait Kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan akan dikaji ulang untuk dapat menambah jumlah mereka yang berhak dan dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Maka dengan perbaikan-perbaikan tersebut, kami juga meminta agar mereka yang memiliki PKWT bisa mengambil JKP yang akan diperluas lagi, “kriterianya sebagai berikut,” jelas Airlangga usai rapat kabinet di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat. (13/09/2024).

Jadi, perubahan lainnya adalah akan adanya peningkatan biaya pelatihan dan tunjangan tunai yang diterima pekerja dalam program JKP. Pertama, biaya pendidikan akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

“Setelah itu biaya pendidikan akan dinaikkan dari R1 juta menjadi R2,4 juta sebelum mulai bekerja,” kata Airlangga.

Sementara jumlah bantuan tunai juga ditambah selama 6 bulan. Bantuan tunai pada awalnya ditetapkan sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan dan sebesar 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Gajinya disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun maksimal yang dihitung hanya Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah akan mengubah tunjangan sehingga pekerja penerima JKP selama 6 bulan berturut-turut akan menerima 45% dari gajinya. “Tunjangan pengangguran yang normalnya 45% untuk satu bulan dan 25% untuk 3 bulan ke depan, kini dinaikkan menjadi 45%,” kata Airlangga.

Pemerintah sedang menyiapkan kerangka peraturan untuk kebijakan ini. “Sekarang PP dan Permenaker akan disiapkan,” rangkumnya. (kanan/gbr.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *