Jakarta –

Read More : Bos Antam Blak-blakan soal Heboh Kasus 109 Ton Emas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UMKM. Kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementerian RIA/BPN terakhir disesuaikan pada tahun 2018, artinya penyesuaian tukin baru dilakukan setelah 7 tahun.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 17 April 2024.

“Sesuai dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memenuhi kriteria untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (19/4/). 2024).

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan golongan jabatan 1-17, dimana nilai masing-masing golongan jabatan adalah Rp 2.531.250 dan paling banyak Rp 33.240.000.

Khusus Menteri Koperasi dan UMKM yang saat ini dijabat oleh Teten Masduki yang membidangi dan membawahi badan tersebut, tukin mendapat 150% dari nilai tukin tertinggi di badan tersebut.

Dengan begitu, bisa dibilang Teten mendapat tukin sebesar Rp 49.860.000/bulan. Perhitungannya didapat dari harga tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Besaran Tukin Kementerian Koperasi dan UMKM: – Kelas Status 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000 – Kelas Status 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000 – Kelas Status, Rp 19,2, Rp 19,2 Kelas Status 13 Rp 10,9 36,000 , Rp sebelum 8.562.000- Kelas pekerjaan 12 Rp 9.896.000, Rp 7.271.000 sebelumnya- Kelas pekerjaan 11 Rp 8.757.600, kelas pekerjaan Rp 8.757,55, Rp. 200, Rp. 4.551.000- Kelas pekerjaan 9 Rp , sebelumnya Rp. 3.781.000- Kelas pekerjaan 8 Rp. 4.595.150, sebelumnya Rp. 3.319.000- Kelas pekerjaan 7 Rp .000- Kelas pekerjaan 5 Rp Rp. 2.493.000- Kelas pekerjaan 4 Rp. 2.985.000, sebelumnya Rp 0- Kelas pekerjaan 1 Rp. 1.968.000.

Saksikan juga video ‘Nasihat UMKM untuk Perempuan yang Ingin Memulai Bisnis’:

(halaman/edit)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *