Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji atau penghasilan bulanan kepala perwakilan ombudsman di daerah. Hal itu diresmikan setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 pada 2 Juli 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pendapatan bulanan Agen Ketua Ombudsman meningkat dari yang semula Rp 11.596.000 menjadi Rp 18.535.000. Perubahan ini terjadi tanpa ada penyesuaian dari tahun 2017.
“Seiring bertambahnya tugas dan tanggung jawab Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di bidang tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia No. 60 Tahun 2O17 Tahun 2024 tentang Penghasilan dan Hak Lainnya Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang Diatur dalam Peraturan Presiden Perpres 69, Kamis (4) mempertimbangkan peningkatan pendapatan. /7/2024).
Dalam aturan yang sama, juga diatur hak lain kepala perwakilan ombudsman daerah berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial.
Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 2.250.000 per bulan. Tunjangan transportasi diberikan berdasarkan persentase kehadiran ketua delegasi Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
Tunjangan transportasi juga tidak diberikan jika perwakilan ombudsman setempat diberikan kendaraan dinas.
Sedangkan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (p/rd)