Jakarta –

Armor Toreador menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Algojo Intan Nabila hadir pada sidang pertama. Dia menyerahkannya kepada pihak berwenang dan memberikan jawaban singkat atas pertanyaan tentang permintaan maaf Matador Lapis Baja.

“Kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa,” kata Kat Intan di Pengadilan Negeri Sibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28 Oktober 2024).

Sebelumnya, Matador Lapis Baja tersebut meminta maaf kepada Kucing Intan Nabila dan anak-anaknya.

“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf atas ketidakmampuan saya menjadi ayah dan suami yang baik,” kata Amo kepada wartawan.

“Kedua, saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga istri, ayah, dan ibu saya di Aceh. Saya berharap komunikasi selanjutnya dapat berjalan tanpa kendala, karena demi masa depan dan tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Tak hanya itu, Amor juga meminta maaf kepada keluarga besarnya karena masalah ini membuat banyak orang khawatir.

Ketiga, atas nama istri dan anak-anak saya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, orang tua saya yang telah menyayangi saya, istri dan anak-anak saya selama lima tahun terakhir, tambahnya.

“Karena kami memutuskan untuk menikah dini, mereka banyak membantu saya saat baru memulai dan memberikan banyak kemudahan saat pertama kali menikah,” imbuhnya.

Banyak tuduhan

Pada Senin (28/10), sidang dakwaan pelaku matador lapis baja tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sibinong, Bogor, Jawa Barat. Pengadilan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga diadakan secara tertutup.

“Pada sidang pendahuluan atas nama Armor Toreador Guatifante, agendanya adalah pembacaan dakwaan jaksa. Pasal pertama dakwaan sendiri adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan menyertai Pasal 44 Ayat 1 Tahun 2004 22 of kekerasan dalam rumah tangga,” kata jaksa Agung Ari Kesuma usai persidangan.

Selanjutnya selain Pasal 45 Ayat 1 Pasal 5d dan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP, lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, kasus KDRT Amor terhadap Carter Anton sempat viral setelah video kelakuannya dibagikan di media sosial. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Amo atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Belakangan, dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan menganiaya istrinya Kat Intan Nabila. Simak Video: Memberi Harapan pada Intan Nabila dalam Kasus KDRT yang Dialaminya (wes/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *