Jakarta –
Read More : Menkes Ungkap 2 Syarat Wajib RI Jadi Negara Maju, Gaji Per Bulan Rp 15 Juta
Sudah tiga bulan uji coba penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) BPJS Kesehatan diterapkan di tujuh wilayah. Hasil evaluasi menunjukkan peraturan ini efektif mengurangi peserta tidak aktif BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Korlantas, BPJS Kementerian Kesehatan, Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setkob dan KSP, terkait uji coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa Perpol No 2023 Implementasi 2 akan sangat. efektif dan bisa diterapkan di tingkat nasional,” kata Kepala Humas Detikcom saat dihubungi, Rabu. Rizki Anugera menjelaskan. (6/11/2024).
Bagaimana jika peserta tidak aktif?
Peserta BPJS Kesehatan nonaktif diminta mengurus reaktivasi atau pendaftaran JKN terlebih dahulu. Namun jangan khawatir, selama masa uji coba nasional, masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu SIM meski menunggu hingga proses registrasi selesai.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mengajukan permohonan SIM dan Kepesertaan JKN melalui Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau langsung di Mobile App JKN.
Jika peserta JKN mempunyai hutang, maka ia wajib melunasinya untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Sebelumnya, Davit juga mengatakan, masyarakat yang mempunyai utang bisa mencicil melalui program BPJS.
“Kita ada programnya yang bayarnya dicicil, sebenarnya dengan program cicilan ini harus tunggu cicilannya, baru aktif. Tapi makanya kita uji coba,” kata David belum lama ini.
“Kami sedang memantau proses persidangan. Bukan berarti tidak diperhatikan proses perpanjangan masa hukumannya. Pada tahap persidangan ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak dilaksanakan. Segalanya mungkin, ada solusinya,” sambungnya. .
Saksikan video “Video: Pengurusan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Kini Berlaku di Seluruh Wilayah NKRI” (naf/kna)