Jakarta –
Read More : Mudik ke Rumah Mertua Bikin Nggak Betah, Harus Gimana? Ini Saran Ahli Jiwa
Tragedi kemanusiaan di Gaza akibat serangan Israel masih berlanjut hingga saat ini. Beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) mengklaim bahwa Israel menggunakan senjata terlarang untuk menyiksa warga Gaza.
Kelompok hak asasi manusia Euro-Mediterania yang berbasis di Jenewa melaporkan melihat mayat warga Palestina di Gaza yang tampak “mencair”, yang menunjukkan larangan penggunaan senjata panas oleh militer Israel.
Melihat hal tersebut, mereka menyerukan panel ahli internasional untuk menyelidiki senjata yang digunakan Israel dalam genosida di Jalur Gaza, termasuk kemungkinan penggunaan bom yang menghasilkan panas yang sangat besar sehingga tubuh korban menguap dan meleleh.
“Jumlah korban tewas dalam serangan mengerikan Israel terhadap bangunan tempat tinggal telah hilang dan mungkin telah berkurang menjadi abu, menimbulkan pertanyaan tentang jenis bom yang digunakan dalam serangan itu,” kata Euro-Med, seraya menambahkan bahwa ribuan korban masih hilang karena tidak mungkin untuk memastikan bahwa mereka ditemukan di bawah reruntuhan karena kurangnya peralatan dan pengetahuan teknis, dan karena tubuh mereka disembunyikan oleh tentara Israel atau sudah tidak ada lagi.
Kelompok tersebut mengatakan Badan Pertahanan Sipil Gaza mengeluarkan beberapa pengumuman mengenai jenazah korban yang menjadi abu bulan ini. Pernyataan tersebut merinci penemuan kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Khan Younis, yang terletak di bagian selatan Jalur Gaza.
“Penyelidikan internasional harus dilakukan terhadap kemungkinan penggunaan senjata yang dilarang secara internasional oleh Israel, termasuk bom termobarik,” kata pengawas hak asasi manusia tersebut.
Siaran pers tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil di kawasan berpenduduk dilarang oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan hukum humaniter internasional. Saksikan video “Anak-anak di Jalur Gaza kelaparan dan menderita penyakit” (kna/kna)