Jakarta –

Read More : Bangkok yang Biasanya Panas, Kini Berubah Menjadi Dingin

Orang yang ingin bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor. Jika Anda tidak memiliki paspor, Anda harus mendapatkannya terlebih dahulu di kantor imigrasi.

Paspor biasanya akan tersedia dalam empat hari kerja atau lebih. Namun Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki layanan paspor pada hari yang sama yang disebut layanan paspor pada hari yang sama.

Berdasarkan laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, aturan mengenai percepatan penerbitan paspor satu hari ada dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, jenis dan tarif PNBP. Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pembuatan paspor satu hari berbeda dengan paspor biasa. Selain itu pembuatan paspor ini juga tidak bisa dilakukan secara online sehingga pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Jadi, bagaimana cara mendapatkan tiket satu hari? Harganya berapa? Lihat penjelasannya di artikel ini Persyaratan paspor satu hari

Jika Anda ingin mengajukan paspor satu hari, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Dokumen yang harus disiapkan: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah/Akta Naskah.

Sekadar informasi, pembuatan paspor satu hari hanya berlaku bagi pemohon paspor baru yang masa berlaku paspornya sudah habis. Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan paspor karena data hilang, rusak atau diubah.

Pemohon dapat mempercepat pengurusan paspor satu hari apabila memenuhi kriteria mendesak sebagai berikut: Berangkat pada hari yang sama, telah mempunyai tiket atau boarding pass, namun masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan karena sakit atau kondisi medis tertentu. Hal ini memerlukan masalah mendesak lainnya yang mungkin timbul

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pendeteksi hanya memerlukan paspor satu hari di kantor imigrasi. Bagaimana? Periksa hal berikut: Datanglah ke kantor imigrasi antara pukul 08:00 hingga 10:00 WIB dengan membawa dokumen yang diperlukan. Kunjungi loket khusus (layanan paspor). * Layanan ini tidak memerlukan registrasi online. Setelah itu, pihak akuntansi akan memeriksa kebenarannya, setelah itu pelamar akan difoto dan diwawancarai.

Sekadar informasi, layanan paspor dipercepat tersedia di Kantor Imigrasi TPI Soekarno-Hatta I yang terletak di Area Bisnis Lantai 4, Terminal Internasional 3, One Day Passport Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berdasarkan informasi Dirjen Emigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pengurusan paspor satu hari adalah Rp 1.000.000 per orang. Sebagai perbandingan, paspor normal (non-elektronik) berharga Rp350.000 dan paspor elektronik berharga Rp650.000.

Jika Anda ingin mengambil paspor pada hari itu, kami ingatkan Anda bahwa sebaiknya tiba di pagi hari. Jika pemohon datang pada siang hari, kemungkinan besar paspor baru akan selesai keesokan paginya.

Berikut syarat, detail biaya, dan cara mendapatkan one day pass. Semoga artikel ini dapat membantu para pendeteksi.

—-

Ayo pelajari lebih lanjut tentang fotografi estetika menggunakan ponsel Anda dan cari foto sambil menikmati budaya hebat dan pemandangan indah bersama detikTravel dan detikFoto di Lens Sumenep di pencarian detikTravel dan detikFoto Sumenep. Menangkan uang tunai total jutaan rupee untuk 5 orang yang beruntung! Klik di sini untuk informasi lebih lanjut. Simak video “Kombinasi Fitur Keamanan pada Materi Paspor Indonesia Baru” (ilf/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *