Jakarta –
Read More : 5 Cara Kirim WhatsApp Tanpa Save Nomor Anti Ribet via HP dan PC
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Meutia Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital. Banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk diselesaikan.
Politisi Partai Golkar Meutia tidak sendiri, Prabowo kembali mengangkat Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) di era Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiad.
Berdasarkan catatan detikINET, sejumlah permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang perlu segera diatasi. Inikah Humas Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafidi, berikut detailnya: 1. Badan Pengurus PDP
Pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024, pemerintah belum membentuk lembaga pengelola data pribadi. Keberadaan lembaga ini dinilai penting karena banyak pihak yang menguasai data pribadi dan juga berperan sebagai “penengah” ketika terjadi kebocoran data yang sering terjadi di masa lalu.
Pendirian Lembaga Pengelola PDP ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Otoritas ini akan bertindak sebagai “wasit” data pribadi untuk memastikan bahwa penggunaan data pribadi oleh individu dan pengontrol data diterapkan dengan benar.
Adapun tugasnya sesuai dengan yang diuraikan dalam Bab IX Kelembagaan UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada saat yang sama, badan pengelola PDP ini akan melaksanakan tugas yang meliputi (1) pembuatan dan perumusan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi, (3) kepatuhan terhadap hukum administrasi PDP. Hukum dan (4) promosi perlindungan data pribadi Mengenai penyelesaian perselisihan di luar pengadilan 2. Pusat Data Nasional
Pemerintah akan menyimpan statistik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Pusat Data Nasional (PDN). PDN Cikarang yang merupakan pusat data pertama milik pemerintah sedianya akan diluncurkan pada Agustus lalu. Insiden serangan siber Pusat Data Nasional Surabaya (PDNS) 2 mengubah segalanya.
Pada bulan Juni tahun lalu, akibat insiden ransomware Brain Cipher di PDNS 2, layanan publik pemerintah terganggu. Butuh waktu berbulan-bulan hingga PDNS 2 tersedia.
Pasca kejadian tersebut, pemerintah segera fokus pada PDN Cikarang salah satunya kualitas keamanannya agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan R.P.
Persiapan dan kegiatannya masih panjang, baru awal tahun depan fisiknya sudah siap,” ujarnya.
Sedangkan untuk PDN Batam, menurut Budi Arie, proses pengerjaannya masih panjang karena harus melalui berbagai proses. Saat ini PDN Batam masih berupa lahan kosong.
“(PDN Batam) butuh banyak waktu untuk desain, kelayakan, status, dll.” kata Budi Arie.
3. Hukum Komunikasi
UU Telekomunikasi, yang kini sudah berusia lebih dari 25 tahun, dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi besar. Yang terpenting, pemerintah harus mengkaji ulang peraturan turunannya untuk melindungi “arus digital”.
“UU No. 36, karena banyak lompatan teknologi yang tidak bisa terpantau saat ini,” kata Ridwan Effendi, dosen pembimbing komunikasi ITB, Selasa (8/10/2024).
Sebagai referensi, ketika UU Telekomunikasi disahkan, masa itu masih pada sistem komunikasi, berbeda dengan saat ini yang banyak layanan digital tercipta karena perkembangan teknologi, misalnya Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT). .
Selain itu, Ridwani mengatakan terkait perizinan, jika kembali ke undang-undang telekomunikasi, prosesnya sangat lama. Namun keberadaan UU Cipta Kerja saja belum cukup untuk menutupi perkembangan telekomunikasi.
(Agustus/April)