Jakarta –
Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut (JPU) secara resmi didakwa dan bahwa uang kotor dan uang kotor itu. Tidak sendirian, asisten dituduh melakukan pihak yang terlibat langsung di Syahputra.
Jaksa Penuntut Republik (jaksa) ditujukan kepada keduanya. Dakwaan pertama dituduh distribusi informasi elektronik palsu yang disengaja untuk memilih masing -masing dan pihak lainnya.
‘Pengadilan distrik di Jakarta Selatan dari Pengadilan Distrik Condce Jakarta telah melakukan kejahatan untuk mengambil keuntungan dari ruang sidang atau niat untuk mengakhiri manfaat bagi orang lain atau memalsukan data elektronik.
Tuduhan kedua ditekankan dengan partisipasi dua dalam kejahatan pencucian uang. Nikita Mirzani dan jaksa penuntut Syahputra’nın diduga menerima 4 miliar rps setelah jaksa penuntut RZA Gladys’dan.
“Tersangka Nikita Mirzani mengetahui saksi, Ismail Marzuki mengetahui 4 miliar kejahatan, yang dilihat RP,” kata jaksa penuntut.
“Untuk ini, tersangka Nikita Mirzi’nin saksi dengan saksi, Ismayil Marzuki’n dengan saksi, melihat bahwa saksi saksi memimpin, mengakibatkan hilangnya 4 miliar RP,” katanya.
Atas tuduhan ini, mereka dituduh melakukan artikel dalam Informasi dan Hukum Industri Elektronik (ITE) dan tindakan pencucian uang kriminal. Di bawah Bagian 45, Bagian 2024, Bagian 3 dari Bagian 1 dan 20 Undang -Undang 2010, Bagian 3 dari Bagian 3 dari Bagian 3 dari Bagian 3 dari Bagian 3 (2) Bagian 3 (2) Bagian 3 dari Bagian 3 (2).
Setelah itu, Nikita Mirzani menanggapi dengan kuat tuduhan Kantor Kejaksaan Republik (JPU).
“Ini adalah suara tinggi di depan para hakim di ruang sidang Halbilitas, Halita Mirzani, Pengadilan Distrik Jakarta Selatan. Lihat Video” Video: Nikita Mirzani didakwa dengan perebutan dan TPPU “(AHS / WOR)