Jakarta –

Read More : Bu Menpar, Bisnis Hotel Kian Meradang

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Wisatawan hendaknya mewaspadai dan disarankan bersiap dengan membaca perubahan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan sesuai rencana. Dalam pertemuan dengan KPK

Saat ini tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 persen. Pertanyaannya, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN ini, dan barang mana saja yang dikecualikan?

Berdasarkan UU HPP Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang tertentu yang termasuk dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen.

Untuk makan

Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, rumah makan, kafe, toko, dan lain-lain, termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa makanan atau tempat makan, dikenakan pajak dan pajak daerah. daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah.

Uang

* Mata uang, emas batangan untuk keperluan penyimpanan mata uang asing, dan surat berharga

Melayani

* Pelayanan keagamaan * Pelayanan sosial * Pelayanan keuangan * Pelayanan asuransi * Pelayanan asuransi * Pelayanan pendidikan * Pelayanan ketenagakerjaan * Pelayanan seni dan hiburan, termasuk semua jenis pelayanan yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan peraturan administratif. Peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah * pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar di hotel, yang untuk keperluan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . daerah setempat. pajak dan pajak daerah * Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, meliputi segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pelayanan tersebut tidak dapat dilakukan. asalkan. oleh usaha lain * Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir, yang untuk keperluan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah * pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) * pelayanan angkutan umum di darat dan air serta angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan jasa angkutan luar negeri di lapangan. pajak daerah dan pajak/2017

* Beras dan biji-bijian: digulung, digiling, dipoles atau tidak, digiling setengah atau utuh, dipecah, menir, garam siap disemai* : empulur sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung giling dan tepung kasar* Kedelai: cangkang, utuh dan pecah-pecah , tanpa biji dan ditambah garam untuk dimakan atau digunakan untuk keperluan pokok * Daging: segar dari ternak dan unggas dengan tulang/tanpa tulang yang tidak dibersihkan, dibekukan, diberi air jeruk nipis, diasinkan, digoreng, atau diawetkan, tanpa biji* Susu : susu yang dituangkan baik dingin maupun dikukus, tidak mengandung gula atau bahan lainnya* Buah-buahan : Buah-buahan yang baru dipetik, baik yang sudah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, dipotong dan dikeringkan sebagai tambahannya dikeringkan* Sayuran: sayuran yang dipetik, dicuci, dilunakkan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran yang baru dipotong. segar dicuci, disaring, dikupas, dicukur, dipotong dan dihilangkan bumbunya. Kristal putih dari tebu untuk dikonsumsi tanpa tambahan rasa dan pewarna

Barang yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

*Ekspor Barang Kena Cukai (BKP) di dalam Daerah Kena Pajak oleh pengusaha di luar Daerah Pabean* Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak* Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak* Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Saksikan Video “Kenaikan PPN 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (misalnya / tegas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *