Jakarta –
Read More : Crazy Rich Berusia 80 Tahun Nikahi Perempuan Muda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap rekening bank yang terkait dengan perjudian online (judol). Pemerintah dapat membekukan rekening bank jika terbukti terdapat transaksi mencurigakan terkait aktivitas keuangan yang sah.
Pemblokiran rekening bank ini berlaku untuk penjudi, bandar taruhan, dan pemain online. Sejauh ini OJK telah memblokir 10.000 rekening bank terkait perjudian online.
“Jadi dalam konteks (pemblokiran rekening bank), ini sebenarnya informasi yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian menghubungi bank tempat rekening tersebut berada untuk memblokir dan membekukan transaksi tersebut,” kata dewan presiden. Sekretaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menghadiri konferensi pers yang ditayangkan di saluran YouTube Kemkomdigi TV pada Kamis (14 November 2024).
Namun dalam prosesnya, OJK meminta perbankan melakukan pengusutan menyeluruh terhadap rekening tersangka dan pemilik rekening, kata Mahendra.
Ia mengatakan: “Dalam perkembangannya, bank juga wajib melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan bahwa semua transaksi rekening yang terkait dengan nama-nama tersebut benar-benar terlindungi dari pembekuan.”
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutiya Hafid (Menkomdigi) memblokir rekening bank yang terkait dengan perjudian online yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas permainan ilegal tersebut.
“Ini adalah komitmen masyarakat dan literasi masyarakat kami untuk memastikan masyarakat yang mungkin bermain judi online tidak lagi bermain judi online,” kata Mutia.
Sebelum berangkat kunjungan kerja ke luar negeri, Muthiah mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk terus menyelesaikan persoalan Judol.
“Arahannya agar seluruh instansi dan lembaga saling bersinergi dan bersatu, khususnya dalam hal perang nasional kita melawan perjudian online,” tutupnya.
Simak video “Ketangguhan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Lindungi Konsumen” (agt/fay)