Jakarta –

Read More : Hasil Bundesliga: Dortmund Kalah 2-4 dari Holstein, Leverkusen Menang

Wajib Pajak harus segera mematuhi Nomor Pokok Nasional (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Kepatuhan tersebut harus diterapkan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022.

Hal ini sejalan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk mulai 1 Juli 2024. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri, otoritas dan instansi pemerintah akan menggunakan 16 nomor NPWP.

Kecocokan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi orang yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan Wajib Pajak baru yang ingin mendaftar NPWP akan langsung didaftarkan NIKnya, apa akibatnya jika melewati batas waktu?

Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, dengan penggabungan NIK menjadi NPWP, seluruh layanan DJP akan tersedia bagi wajib pajak swasta dalam negeri hanya dengan menggunakan NIK.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan rekonsiliasi NIK dengan NPWP dalam batas waktu yang ditentukan oleh DJP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya laporan SPT dll.

“Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melengkapi kelengkapan NIK-NPWP secara penuh, nantinya akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak ketiga yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut NIK-nya akan dijadikan NPWP.” Dwi bercerita kepada detikcom, beberapa kali belakangan ini.

Oleh karena itu DJP menghimbau kepada wajib pajak untuk segera mencocokkan NIK dengan NPWP agar memudahkan mereka dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

Selain itu, PMK 112/2022 juga menjelaskan bahwa wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam pelayanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Jika Anda tidak mematuhinya, “penalti” menunggu. Sanksinya adalah terciptanya hambatan ketika wajib pajak mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP. Ini adalah layanan yang tidak dapat diberikan jika tidak sesuai dengan NIK dan NPWP Anda.

1. Pelayanan peruntukan sumber daya negara.

2. Jasa ekspor dan impor.

3. Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Pendirian badan usaha dan pelayanan perizinan berusaha.

5. Pelayanan administrasi publik, kecuali pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pajak.

6. Jasa lain yang memerlukan penggunaan nomor PPN. (shc/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *