Jakarta –
Read More : Nikita Mirzani Polisikan VA, Pengacara: Niki Turun Tangan Nggak Bisa Dimaafkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjelaskan alasan pelarangan pemeliharaan dan pembelian Alligator Gar di Indonesia. PKT mengatakan ikan predator tersebut menimbulkan ancaman bagi populasi ikan lain dan merusak ekosistem perairan.
Larangan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN’KP/2020 tentang larangan pemasukan, budidaya, peredaran dan pelepasan spesies berbahaya dan/atau berbahaya. Ikan di dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Pung Nugroho Saxono, Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan berbahaya dan/atau merugikan serta merupakan predator atau pemangsa jenis ikan lain jika dilepasliarkan ke perairan Indonesia.
“Alligator gar bukan ikan asal Indonesia. Jika ikan ini dilepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lain dan merusak ekosistem perairan,” kata Ipunk, Senin. 16) (9/2024).
Ipunk menambahkan, selama ini banyak terjadi kerusakan ekosistem perairan akibat kehadiran ikan-ikan berbahaya atau merugikan tersebut.
Di Waduk Sermo Yogyakarta yang eksklusif, stok ikan setan merah telah mengalahkan ikan asli waduk seperti nila, wadi, nil, dan semangka.
Selain itu, ikan setan merah juga menyerbu waduk di Waduk Wonorejo. Kemudian di Sungai Palembang, ikan Belida juga terancam punah karena merupakan ikan sapu.
Belum lagi ekosistem Danau Toba, danau terbesar di Indonesia, juga ikut rusak akibat serbuan ikan setan merah, begitu pula ikan batak, ikan mas, ikan jurung, nila, pora pora, dan tiga tri. Jarang ditemukan di perairan ini.
Plt. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Suharta mengungkapkan, CCP telah menerapkan 18 tindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan dalam dua tahun terakhir (2023-2024) melalui PSKDP.
Tahapan ini dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Daerah/Kota dan POLAIRUD. Unit operasional berlokasi di DI Yogyakarta, Jakarta, Blitar dan Pontianak.
Sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan, termasuk arapaima, alligator gar dan piranha, dimusnahkan dalam operasi pengawasan ini.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada nelayan, pecinta ikan hias, pedagang ikan hias, serta POKMASWAS untuk membatasi penyimpanan dan/atau pelepasan ikan berbahaya dan/atau berbahaya. Terakhir kita lakukan di Blitar dan DIY, kata Suharta.
Suharta berharap Ekosistem Perairan Indonesia terus bersinergi dan menghilangkan keberadaan ikan berbahaya dan/atau merugikan di Indonesia melalui partisipasi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sukti Wahiu Trenggono yang menerapkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan melalui Ekonomi Biru.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Laut dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya memantau secara ketat keberadaan ikan predator yang dapat merusak ekosistem perairan.
Ia juga meminta jajarannya terus mensosialisasikan larangan memelihara ikan tersebut dan menyadarkan masyarakat akan dampak negatif dari rusaknya ekosistem.
Seperti diketahui, ikan aligator belakangan ini tengah menyita perhatian khususnya di Jawa Timur. Ikan tersebut menjadi perbincangan karena seorang lelaki tua bernama Piono (61 tahun) dipenjara selama 5 bulan karena memelihara ikan aligator tersebut, meski masih banyak orang yang menjualnya di pasar.
Ia ditangkap dan dijerat dengan pasal tindak pidana penangkapan ikan yakni Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2024 dan Pasal 16 Ayat 1 PERMEN-KP RI Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Perkara yang melibatkan Pyono berlanjut hingga sidang hukuman digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Dalam persidangan, majelis hakim menghukum terdakwa 5 bulan penjara. (memiliki / memiliki)