Batavia –

Read More : Borussia Dortmund: Dari Grup Neraka ke Final Liga Champions

Perbincangan antara pengemudi dan pengemudi Toyota Fortuner terkait nomor polisi TNI viral di media sosial. Dalam video balapan tersebut terlihat pembalap Fortuner tersebut begitu angkuh hingga menabrakkan mobilnya ke mobil di belakangnya. Pengemudi yang beruntung itu mengidentifikasi dirinya sebagai adik sang kapten.

Mobil wartawan bertabrakan dengan mobil Fortuner bermuatan rantai TNI. Video viral tersebut ia bagikan melalui akun Twitter bernama @tantekostt. Berdasarkan keterangannya, pengemudi mobil tersebut melintasi bahu jalan, kemudian berbelok ke kanan dan bertabrakan dengan mobilnya.

“KM 57 sebelum rest area, Mabes TNI kembali keluar peron, di bahu jalan, memotong sisi kanan dan jatuh, tapi malah dia yang marah, Ada alasannya mengikuti bus tersebut. Benar,” tulis @tantekostt, di antara bukti foto dan video, dikutip Jumat (14/4).

Akun @tantekott menyatakan bahwa dia adalah korban, menjelaskan bahwa mobil tersebut menabraknya lebih dari satu kali dan dia terluka. Karena itu adalah sebuah elemen.

“Setelah tabrakan, tiba-tiba berhenti bergerak dan mundur, mobilnya sengaja menabrak lho, karena memang berhenti dan mundur,” ujarnya.

Dalam video yang dibagikan, pengemudi Fortuner itu tampak marah dan tak mau mengalah. Dia mengaku sebagai saudara ipar dan mengancam akan “memukul wajah” penumpang di dalam mobil tersebut, katanya.

“(Dinas) di Mabes TNI. Adik saya jenderal, namanya Soni Ibrahim. Coba cari,” kata pengemudi Fortuner itu.

Pusat Polisi Militer atau Pospom TNI mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner berpelat TNI yang viral setelah disebut bertabrakan dengan mobil jurnalis. Kepala Puspom TNI Mayjen. Jenderal Nugraha Gumilar membenarkan, Puspom TNI telah memeriksa database nomor STNK yang ditetapkan di Mabes TNI di Fortuner. Kendaraan itu terdaftar atas nama Asep Adang.

Puspom TNI sudah membuka sistem yang dijalankan Korps Bisnis Mabes Polri, pemilik mobil terdaftar atas nama Asep Adang yang kemudian menjabat Panglima Pati, kata Nugraha saat dikonfirmasi, dari ruas jalan. Indonesia, pada hari Jumat. (14/4).

Bolehkah menggunakan mobil pemerintah dengan plat nomor instansi tertentu di luar hari kerja? Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Peraturan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Aturan penggunaan tiga kendaraan yang diusulkan untuk melayani layanan. Berikut syarat-syarat penggunaan kendaraan angkutan umum:

Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan umum yang menunjang pelayanan dan fungsi esensial. Kendaraan dinas operasional dibatasi untuk keperluan kantor pada hari kerja. Kendaraan bermotor hanya digunakan di dalam kota, kecuali untuk penggunaan di luar kota, yang diberi izin tertulis oleh kepala instansi pemerintah atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya. Lihat “Sopir Beruntung Minta Maaf, Diduga Kerusakan Brio di Senopati” (rgr/mhg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *