Jakarta-
Sekretariat maritim (KKP), sebuah pesan yang padat tentang empat pulau Anabas Kepulauan yang dijual oleh reruntuhan laut, akhirnya membuka suara. KKP untuk menekankan pulau itu tidak dijual tetapi membuka tujuan investasi untuk sistem koperasi.
“Ini adalah banyak bagian eksternal yang tertarik pada keindahan Laut Indonesia dan ingin berinvestasi. Mengapa Anda tidak membutuhkannya?
Empat pulau di pulau Litan, Pulau Tokongsendodok, Pulau Bad dan Pulau Nakok. Sebelumnya, ini muncul dalam daftar penjualan daerah asing PrivatisslandSonline.com dan segera mempublikasikan kecemasan tentang potensi penjualan bidang wilayah tersebut.
Kartika mengatakan pemerintah untuk membuat efisiensi anggaran di berbagai kementerian, antara KKP. Dalam situasi ini, partisipasi investor swasta dapat menjadi kesempatan untuk membantu pengembangan, terutama manajemen pulau kecil.
“Dedikasi masih dalam kerja sama Anda. Ini bertindak dengan efisiensi uang komando. Saya tidak bermaksud bahwa mereka melepaskan aset utama mereka.”
Selain itu, kerja sama dengan investor yang disesuaikan dengan sistem persetujuan dan antara pemerintah dan sektor swasta atau setiap operasi (B2B). Tetapi dia menekankan bahwa pengawasan pemerintah berlanjut.
“Apa mekanismenya setelah itu, tetapi juga dalam perintah yang agung,” dan menambahkan.
Hal yang sama adalah Koswara KKP. Dia mengatakan tidak ada aturan untuk menjual pulau -pulau di Indonesia. Apa yang mungkin untuk satu -satunya batas tanah dan terbatas.
“Pulau yang dijual tidak ada di sana. Aturannya tidak. Aturan Bumi dapat dilakukan dengan sewa atau pembelian atau penjualan atau pulau,” kata.
Koswara menjelaskan bahwa hingga 70% dari seluruh wilayah pulau dapat digunakan untuk investor dalam penggunaan pulau -pulau kecil. 30% sisanya harus menjadi pemerintah dalam keadaan perlindungan, akses publik dan kepentingan publik.
Di sisi lain, iklan iklan untuk membeli dan menjual pulau -pulau di daerah luar negeri bukanlah hal baru berdasarkan pencarian detikomik. Namun, proses hukum hak tanah adalah keadaan peraturan, bukan situs penjualan online.
Dengan penegasan ini, KKP berharap untuk mendapatkan publik atau kesalahan. Pulau kecil di Indonesia bukanlah penjualan, tetapi dapat dikelola secara hukum, mengawasi dan tetap di negara bagian Kerajaan.
Konfirmasi Video: Lengkap Pernyataan KKP Terkait dengan Empat Pulau Anambas untuk Penjualan Online
(REA / RRD)