Jakarta –
Read More : Melody Prima Cerai Usai Nikah Muda, Akui Kurang Persiapan
Harvey Moeis menghadapi persidangan dalam kasus korupsi yang melibatkan manajemen Tinware. Istri Sandra Dewey ini sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut negara.
Majelis hakim memvonis ayah dua anak tersebut. Harvey Moeis dan terdakwa lainnya merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga makanan kaleng.
Menyatakan dalam persidangan bahwa terdakwa telah membuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan 5 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Namun Harvey Moeis harus membayar denda dan mengganti uang.
Harvey Moeis harus membayar Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara. Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Harvey Moyes sama dengan tuntutan penggugat.
“Tambahan denda Rp 210 miliar sebagai ganti rugi,” lanjut hakim.
Majelis menilai tidak ada pembenaran atau permintaan maaf bagi terdakwa. Bobot dari keputusan Harvey Moyes adalah dia tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara fakta yang melegakan adalah Harvey belum pernah divonis bersalah, layak di pengadilan, dan masih memiliki kewajiban keluarga.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Pasal 1 KUHP dan Pasal 18 Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 3 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. . Sehubungan dengan Pasal 55.1 KUHP.
Simak video Harvey Moyes memegang rosario jelang putusan kasus korupsi:
(kucing/hadiah)