Jakarta –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Oilita menjadi Rp 15.700 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang menyatakan langkah ini sudah sesuai dengan undang-undang. Pada proses penyesuaian dilakukan penilaian hingga diperoleh hasil sebesar Rp 1.700.

Kata Moga saat jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (19 Agustus 2024).

Selain itu, kenaikan harga ini diharapkan dapat menjadi motivasi para pelaku usaha kelapa sawit (CPO) untuk mengalihkan pasarnya ke pasar dalam negeri.

“Kenapa harganya naik begitu tinggi, apa dampaknya padahal permintaannya menurun? Karena permintaan dunia berkurang dan hak ekspor berkurang, maka tidak ada lagi permohonan hak ekspor dari pengusaha,” ujarnya.

Lanjutnya: “Oleh karena itu, untuk merangsang pelaku usaha agar mengalihkan pasar CPO, pasar minyak goreng dari luar negeri untuk merangsang pasar dalam negeri. Itu tujuan utama untuk meningkatkan HET, sehingga permintaan pasokan dapat diterima di masyarakat. .

Keputusan pengelolaan HET Minyakita tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengemasan Minyak Sawit dan Penatausahaan Minyak Goreng Rakyat.

Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 juga menetapkan skema domestic market obligasi (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan namun kini diubah hanya dalam bentuk MinyaKita.

Sebagai tambahan penjelasan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan kenaikan ini seiring dengan kenaikan harga produk lainnya karena komponen produksinya juga meningkat. Hal itu diungkapkannya sebelum kenaikan HET diumumkan secara resmi.

Nanti kita bahas masalah ini, saya mau usulkan. Mari kita bahas dulu. Kalau disepakati, saya usulkan naik Rp 1.500 karena di pasaran harga beras dari Rp 1.500. 10.900/kg menjadi Rp 12.500/kg, naik Rp 1.600/kg beras,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19 Juni 2024).

Dalam kesempatan lain, Zulhas menjelaskan salah satu penyebab kenaikan harga Minyakita adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, Kementerian Keuangan juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung HET Minyakita.

“Ada hitung-hitungan dari BPKP, ada yang mengusulkan Rp 15.500, apresiasi dollar sehingga ditemukan jalan tengahnya Rp 15.700,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19 Juli 2024). . (shc/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *