Jakarta –
Read More : Neuralink Sebut Bakal Uji Klinis Tanam Chip Otak untuk Pasien Lumpuh di Kanada
Pengaruh paparan sinar matahari langsung dalam jangka panjang terhadap distribusi dan penyimpanan galon air minum dalam kemasan (BWD) telah menarik perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara.
Sebab, terdapat potensi risiko bisphenol A (BPA), senyawa yang sering digunakan sebagai bahan pembuatan plastik polikarbonat, dalam galon yang terkena sinar matahari, berpindah dari kemasan ke dalam air.
Namun banyak konsumen yang mengaku ahli di bidang kemasan plastik justru melontarkan klaim berbeda. Ahli meyakinkan, tidak ada yang salah dengan peredaran galon bahan polikarbonat daur ulang di Indonesia. Paparan sinar matahari pun, kata dia, tidak menyebabkan senyawa bisphenol A (BPA) bermigrasi.
Hal ini tidak sesuai dengan hasil penelitian Food and Drug Administration (FDA). Sebelumnya, BPOM melakukan penelitian mengenai risiko migrasi BPA pada galon air minum. Dalam dua pengujian tingkat nasional pada tahun 2021-2022, BPOM menemukan bahwa tingkat migrasi BPA dalam galon bermerek melebihi batas aman yang ditetapkan di sebagian besar provinsi.
Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan bahwa laju migrasi BPA dalam galon yang beredar di pasaran patut diwaspadai. Oleh karena itu, pelabelan bahaya BPA dinilai sebagai peraturan yang tepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko BPA.
Senada, pakar polimer Mohamed Chalid mengatakan paparan panas matahari saat proses pendistribusian kemasan galon isi ulang dapat menyebabkan BPA berpindah ke air minum.
“Penurunan BPA sangat bergantung pada suhu dan berapa lama air minum isi ulang disimpan atau digunakan dapat mempengaruhi migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan,” kata Chalid dalam keterangan tertulisnya, Senin. (23 Desember 2024).
Di banyak daerah, khususnya di Pulau Jawa, pengiriman galon air minum dengan truk tanpa terpal dari pabrik ke pusat distribusi di seluruh kabupaten dan provinsi sudah menjadi hal biasa.
Setiap hari, jutaan galon diangkut dengan truk terbuka ke berbagai fasilitas distribusi, terjebak kemacetan, terkena debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari. Setelah galon sampai di pengecer, sering kali galon ditempatkan di luar ruang ritel dan disinari kembali dengan sinar matahari langsung.
Padahal, menurut dia, peraturan BPOM no. 6 Tahun 2024 pasal 48A tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan. Peraturan merekomendasikan penyimpanan air minum dalam kemasan “…di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung dan benda-benda berbau menyengat.”
Sekadar informasi, BPA bisa masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan BPA dapat meningkatkan risiko beberapa jenis kanker, termasuk tumor otak dan kanker darah seperti leukemia. Tonton video “Video: Tingkat penyalahgunaan ketamin mencapai rekor tertinggi di Bali” (ego/ego)