Jakarta –

Read More : Nunggak 8 Bulan, Segini Pajak Ford Mustang Milik Bos Narkoba HS

Musisi Fariz RM melewati obat -obatan di obat -obatan Jakarta selatan kemarin. Dalam hal ini, RM Fariz harus menghadapi tuduhan serius.

Penyanyi itu, yang nama lengkapnya adalah Fariz Roestam Moenaf, dituduh terlibat dalam sirkulasi kelas obat dan saksi bernama Andreas Deni Kristyawan. Panduan Umum Jaksa Penuntut Umum RM telah melakukan gugatan terhadap hukum, termasuk penawaran untuk dijual, pembelian, penerimaan, untuk menjadi mediator, untuk mengirimkan obat -obatan dari metamfetamin dan ganja.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 (2). 1 Hukum no. 35 dari 2009 tentang obat -obatan yang terkait dengan Pasal 55 (2). 1, Hukum Pidana. Dalam persidangan ini, saksi memberikan informasi tentang apakah Pharis terlibat dalam penggunaan atau distribusi obat.

Griffinly Mewoh, pengacara Fariz RM, mengatakan bahwa dalam kasus ini itu adalah perkembangan yang positif.

“Ya, jika kita adalah Alhamdulillah, karena kita pergi ke titik -titik cerah sesuai dengan apa yang dilakukan Mas Fariz sendiri.

“Jika dikatakan bahwa dia adalah pengguna, ya, dia menerima, tetapi jika dikatakan bahwa dia adalah seorang pedagang, ya, dia tidak menerimanya,” katanya.

Kantor Kejaksaan Melawan Fariz RM adalah artikel tentang pedagang narkoba dengan ancaman hukuman yang cukup serius. Fariz RM juga didakwa dengan dugaan kepemilikan dan penyimpanan metamfetamin tanpa izin yang valid. Atas dasar ini, jaksa penuntut menambahkan dakwaan pada Pasal 112 (2). 1 Hukum Narkoba.

Fariz RM juga diduga disimpan dalam ganja dalam bentuk tanaman. Undang -undang ini juga menuduhnya Pasal 111 (2). 1 Hukum Narkoba Mengenai Pasal 55 (1) KUHP. 1, Hukum Pidana.

Jika terbukti, ancaman terhadap hukuman dapat mencapai 12 tahun hingga 15 tahun penjara. Saksi mata yang dihadirkan oleh polisi, menemukan bahwa Fariz RM hanyalah penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat dalam sirkulasi.

“Karena dakwaannya menyebabkan pedagang itu, bukan pengguna. Tetapi dari saksi polisi yang memperkenalkannya sendiri, itu membawanya untuk memerintahkannya, dan ketika diminta untuk menggunakannya untuk keuntungan pribadi, tidak diserahkan atau dijual kepada orang lain,” kata pengacara Fariz RM.

Pengacara untuk Fariz RM mengklaim bahwa partainya berjuang untuk membela RM Pharisa karena dia merasa kliennya adalah korban dalam masalah ini. Dia mempertanyakan alasan mengapa jaksa menuduh Fariz RM pada pengisi daya.

“Faktanya, dia adalah pengguna atau korban obat -obatan terlarang ini atau korban sirkulasi narkoba. Mengapa dia masih terlibat atau dituduh sebagai pedagang? Tidak juga,” kata Griffinly Mewoh.

“Kami berharap bahwa kami juga akan berharap bahwa media ini juga akan disertai dengan masalah ini. Benarkah dia adalah pedagang atau tidak? Tetapi kita dapat menjamin bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa MAS adalah bagian dari penjual atau peserta yang beredar,” lanjutnya.

Griffinly Wieh menekankan bahwa Fariz RM diakui sebagai pengguna narkoba, tetapi bukan pedagang. Pengacara RM Fariz menyatakan harapan besar bahwa juri dapat dengan hati -hati melihat posisi kliennya dalam kasus ini.

“Jadi kami bertanya kepada dewan bahwa klien kami sebenarnya adalah korban. Mengapa ini harus dituntut atau dipaksa sebagai bagian dari pedagang,” katanya.

Fariz RM terpapar empat proses hukum yang berkaitan dengan dugaan properti dan distribusi obat. Tahun ini, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, dengan bukti dalam bentuk metamfetamin dan ganja. Periksa Video “Video: Strive Fariz RM pada obat sesiah” (FBR/PUS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *