Jakarta –
Read More : Ereksi Mendadak Jos usai Santap Torpedo Kambing? Kata dr Boyke Itu Sugesti
Upaya pemerintah memberantas perjudian online (judol) di Indonesia harus melalui jalan yang sulit. Belakangan terungkap, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital serta 4 warga sipil juga terlibat dalam kasus Judol.
Polda Metro Jaya menyita uang tunai total Rp73,7 miliar dalam kasus ini. Jumlahnya Rp35,7 miliar dan ada 2,9 juta dolar Singapura atau Rp35 miliar.
Psikiater dr Lahargo Cambran, Speke memperkirakan masyarakat Indonesia saat ini berada pada fase darurat kecanduan judi online. Hal ini didukung dengan data bahwa Indonesia merupakan salah satu negara perjudian online terpopuler.
Menurut Dr. Lahargo menyebut perilaku ini sebagai perjudian patologis Kondisi ini terjadi ketika seseorang tidak bisa mengendalikan atau mengendalikan keinginan untuk berjudi, padahal sudah jelas menyadari dampak negatifnya.
Kecanduan judi online dapat berkembang sebagai akibat dari perilaku tersebut Mulai dari masalah keuangan, munculnya perilaku negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain
Dr. Untuk membayar kembali jumlah yang berlebihan dan tidak masuk akal dengan taruhan karena menipisnya tabungan dan aset perjudian atau masalah keuangan, kerugian finansial dalam kebangkrutan atau pinjaman perjudian. Lahargo kepada Diticom, Jumat (8)/11/2024).
Kecanduan judi mengarah pada perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri, dan perilaku kriminal karena sulit menahan keinginan untuk berjudi bahkan seringkali ikut serta dalam perilaku kekerasan yang merupakan efek samping dari kecanduan judi. Orang-orang kecanduan Judol
Di wilayah DKI Jakarta saja, dilaporkan ada sekitar 100 orang yang kini dirawat karena kecanduan judi di Rumah Sakit Sipto Mangukusumo (RSCM).
Dr. Kepala Bagian Psikiatri RSCM, Cristiana Siste Curnisanti mengatakan, jumlah pasien yang terdiagnosis Judol akan meningkat pada awal tahun 2024.
Jumlah orang yang dirawat di rumah sakit mendekati 100 orang dan jumlah orang yang dirawat di rumah sakit meningkat dua kali lipat, kata dokter. kata Christiana dalam jumpa media, Jumat (8/11/2024) seperti dikutip Detikcom.
Pada saat ini Dr. Lahargo mengungkap ciri-ciri gangguan jiwa yang terjadi pada penjudi online. Biasanya mereka mengalami lima dari 9 kriteria berdasarkan Manual Statistik Diagnostik (DSM V). Kriteria tersebut antara lain: ingin berjudi secara berlebihan untuk mendapatkan kesenangan yang diinginkan, merasa cemas, sensitif, dan mudah tersinggung ketika mencoba mengurangi atau menghentikan perilaku berjudi, saran dari pengalaman berjudi di masa lalu, dan selalu berusaha membenarkan penggunaan perjudian. Saat anda stress, khawatir, cemas, merasa bersalah dan depresi setelah kehilangan banyak uang karena berjudi, anda kembali melakukannya lagi dengan harapan bisa mengganti uang yang hilang akibat berjudi, kembalikan kebohongan yang anda terlibat. dalam perjudian. Mengalami permasalahan dalam hubungan, pekerjaan, pendidikan, karir, dan peluang akibat perilaku berjudi Mengandalkan orang lain untuk mengatasi masalah keuangan akibat berjudi.
Menurut Dr. Lahargo Orang yang kecanduan Judol akan merasa kecanduan dan sulit untuk berhenti Hal ini karena keseimbangan saraf di otak terganggu Keluarga Yogi juga terkena dampaknya
Dr Kristiana mengatakan, pil pahit kecanduan judi tidak hanya dirasakan oleh para penjudi. Menurut dia, dampak buruknya juga bisa dirasakan oleh keluarga yogi.
Dr.
“Misalnya ada judi online, utang, ada pinjaman online, teror keluarga, keluarga membayarnya semaksimal mungkin sehingga pelaku merasa tidak masalah karena tidak diteror oleh keluarga, itu yang membuat keluarga frustrasi. , ” tambahnya.
Masalahnya, lanjut Dr. Kristiana, bisa sangat kompleks Pasalnya, selain membayar utang tersebut, keluarga Yogi juga harus menjalani pengobatan kecanduan. Hal ini untuk memastikan perilaku perjudian online tidak terulang kembali di kemudian hari
Berikutnya: Tanggapan Menkes Budi terhadap Judi Online di RI
(dpy/naf)