Jakarta –
Read More : Hotel-hotel di China Tolak Turis Asing, Ada Apa?
Elon Musk, pemilik platform media sosial
Australia berencana menguji sistem verifikasi usia termasuk biometrik atau kartu identitas untuk mencegah anak-anak dan remaja mengakses platform media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok. Perusahaan media sosial dapat didenda hingga 50 juta dolar Australia jika terjadi pelanggaran.
Dikutip detikINET NBC, undang-undang yang diperkenalkan di parlemen oleh pemerintah Australia ini adalah salah satu undang-undang terberat di dunia terkait media sosial.
“Ini tampak seperti cara terselubung untuk mengontrol akses Internet bagi seluruh warga Australia,” kata Musk di X, menanggapi postingan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang RUU tersebut.
Negara-negara lain telah mencoba menerapkan pembatasan media sosial untuk anak-anak, termasuk Amerika Serikat yang mengharuskan perusahaan teknologi mendapatkan izin orang tua untuk mengumpulkan data dari anak-anak di bawah 13 tahun.
Namun usulan di Australia lebih ketat. Mereka menetapkan batas usia tertinggi di dunia yaitu 16 tahun dan tidak membuat pengecualian untuk izin orang tua atau akun yang ada.
Ini bukan pertama kalinya Musk mengkritik pemerintah Australia atas regulasi teknologi. Pada bulan April, ia menuduh Australia melakukan sensor setelah pengadilan memerintahkan X untuk menghapus konten grafis terkait serangan pisau terhadap seorang uskup Sydney yang disiarkan secara online.
Saat itu, Albanese menyebut Musk sebagai miliarder arogan yang percaya dirinya kebal hukum. Pada bulan September, Musk menyebut pemerintah Australia “fasis” atas rencana untuk memberantas disinformasi online.
Lihat juga video “Serangkaian Tugas Khusus Elon Musk di Pemerintahan Donald Trump”:
(fyk/vmp)