Jakarta –

Read More : KKP Blak-blakan Soal Ekspor Pasir Laut

Mantan Direktur Pajak Hadi Poernomo menegaskan, pemerintah tidak hanya harus menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, tapi juga membatalkannya. Ini menyarankan pengembalian PPN hingga 10%.

Disebutkannya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 diatur dalam Art. 7 bagian 1 UU HPP, menuai kritik. Menurut Hadi, alih-alih membuat undang-undang, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) yang memungkinkan tarif PPN 12% yang berlaku dalam UU HPP bisa dibatalkan.

“Penerbitan Perpp bisa dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena sudah diatur secara hukum dalam UU HPP,” tambah Hadi yang juga menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014 itu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).

Ia juga menambahkan, mengacu pada UU HPP, mulai 1 Januari 2025 berlaku PPN sebesar 12%. Artinya, masih ada waktu satu bulan lagi untuk mencabut aturan tersebut.

“Pemerintah bisa dalam waktu singkat dengan menerbitkan Perppu karena hanya memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto,” kata Hadi.

Korupsi dan penghindaran pajak mempunyai ciri yang sama, yaitu timbul secara tidak sengaja. Aturan self-assessment yang didasarkan pada kejujuran Wajib Pajak (WP) dapat mengakibatkan pelaporan pajak tidak benar dan transparan.

Dalam sistem self settlement, wajib pajak mempunyai hak untuk menghitung sendiri pajaknya, membayar pajaknya dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang disampaikan kepada fiskus.

Hadi mengusulkan sistem pemantauan self-assessment yang mana seluruh transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak harus dilaporkan secara lengkap dan transparan. Dengan demikian, pajak tidak hanya menjadi sumber utama penerimaan negara, namun juga merupakan instrumen yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi dan pelunasan seluruh utang negara.

Sekadar informasi, sistem pemantauan self-assessment dirancang untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber, yang dipadukan dengan konsep link and match based, sehingga negara dapat menguji WP SPT dan memungkinkan pemetaan pendapatan negara secara komprehensif, termasuk penghasilan yang sah dan tidak sah.

Sistem ini dapat memastikan bahwa setiap laporan perpajakan mencerminkan kondisi perekonomian saat ini, meminimalkan kebocoran penerimaan pajak, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan pemerintah tanpa menaikkan tarif. Berkat pengawasan ini, tarif PPN bisa kembali ke 10% tanpa mengurangi penerimaan negara, tegasnya.

Buka halaman berikutnya.

(ada/pohon ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *