Jakarta –

Read More : Tinjau Stasiun Pasar Senen, Wamen BUMN Dapat Keluhan Kebersihan Toilet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran sebesar Rp6.879.932.297.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut disebut untuk melaksanakan berbagai kegiatan teknis yang diharapkan dapat mendukung program DJP. .

Staf ahli Menteri Keuangan yang membidangi pemeriksaan pajak, DJP Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia XI DPR mengatakan, “Umumnya perlu adanya pagu (DJP) dalam bidang fiskal. tahun 2025 sebesar Rp 6.879″. RI, Senin (10/6/2024).

Anggaran yang dialokasikan untuk program pengelolaan pajak pemerintah sebesar Rp1,44 triliun, kebijakan fiskal Rp320 juta, dan dukungan administrasi Rp5,43 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk gaji dan beban operasional DJP yang dikelola oleh Sekretariat Utama Kementerian Keuangan yang berjumlah 13,7 triliun. Sebagai informasi, total pegawai DJP berjumlah 44.158 orang.

“Program dukungan manajemen adalah program yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan tugas, termasuk dukungan terhadap program teknis seperti pendayagunaan staf, biaya operasional, pengeluaran dan TIK. Sedangkan anggaran staf DJP mengenai gaji dan biaya untuk fungsi yang terdesentralisasi.

Informasi detail proyek DJP terdiri dari proyek utama Rp 3,75. Ini mencakup layanan, konsultasi, pengawasan, inspeksi dan penilaian, kepatuhan dan penetapan harga, pengelolaan bea materai, pembuatan kebijakan dan ICT (termasuk pajak inti).

Selain proyek utama, terdapat pula proyek pendukung dengan anggaran sebesar 3,127 triliun. Rp. Terdiri dari fungsi kantor dan penyediaan sumber daya (non-TIK).

. termasuk perlengkapan dan perlengkapan kantor,” jelasnya.

Tonton juga video “Jazuli bercanda tentang KPI-Media di “Asosiasi Komunitas dan Informasi”, bekerja dengan anggaran”:

(bantuan/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *