Jakarta –

Read More : Segini Nilai Proyek Mangkrak Warisan Era Jokowi

Raksasa e-commerce asal Tiongkok, Alibaba, setuju untuk membayar USD 433,5 juta, atau setara Rp 6,83 triliun (Rp 15.766/USD), di Amerika Serikat atas dugaan praktik bisnis antimonopoli.

Melansir Reuters, Selasa (29/10/2024), gugatan class action atas praktik monopoli Alibaba pertama kali diajukan pada tahun 2020 oleh investor perusahaan karena mewajibkan pedagang menggunakan platform distribusi tunggal.

Perusahaan yang didirikan Jack Ma itu membantah tudingan tersebut. Namun Alibaba menyetujui penyelesaian untuk menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.

Sebab, jika kasus ini terus berlanjut, maka denda yang harus ia bayarkan diprediksi akan bertambah. Berdasarkan perhitungan kuasa hukum penggugat, jumlahnya mencapai 11,63 miliar dollar AS atau Rp 183,35 miliar.

“Jika investor Alibaba menggugat, kerugian maksimalnya adalah US$11,63 miliar,” tulis pengacara tersebut.

Setelah membayar denda kepada investor, penyelesaian tersebut diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels untuk melanjutkan.

Dana penyelesaian akan didistribusikan kepada pemegang saham Alibaba melalui American Depositary Shares (ADS) antara 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020.

Adapun terhadap putusan pembayaran, kuasa hukum penggugat menilainya merupakan akibat yang luar biasa. Karena nilai yang dihasilkan melebihi rata-rata pemulihan class action, maka investornya lebih dari 10 miliar dolar AS atau Rp 157,66 miliar.

Tonton Video: Alibaba Bangkit Setelah Jack Ma Terungkap

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *