Jakarta –
Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hak (Kemenkum) menyatakan sistem pendaftaran merek yang diadopsi oleh Indonesia. Mengikuti merek Denza, produsen didorong untuk mendaftarkan merek mereka secepat mungkin.
Direktur Merek Dagang dan Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar menghargai langkah -langkah produsen mobil dari Cina, membangun impian Anda (BYD).
“Perselisihan ini merupakan pengingat bagi perusahaan untuk mendaftarkan merek mereka secepat mungkin sesuai dengan kategori bisnis masing -masing. DJKI juga memperkuat sistem kontrol merek untuk mengurangi potensi perselisihan serupa di masa depan,” kata direktur merek dan geografis Indikasi Hermansyah Siregar seperti di halaman DJKI.
DJKI mendorong semua pihak yang terlibat dalam perselisihan ini untuk menghormati proses hukum yang tepat. Karena itu keputusan yang dihasilkan tidak hanya diharapkan, tetapi juga untuk mempertahankan keberlanjutan industri mobil dan sektor -sektor lain di Indonesia.
DJKI akan terus mengikuti pengembangan masalah ini dan didedikasikan untuk menyediakan layanan yang transparan dan bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan.
“Kami percaya bahwa perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual adalah dasar yang paling penting untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” simpul Hermansyah.
Pt Worcas Nusantara Abadi, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman Indonesia yang khas, mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 di DJKI dengan IDM001176306 Nomor Pendaftaran di Kelas 12 (termasuk jenis barang kendaraan; pergerakan air). Merek menerima perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Namun, pendaftaran merek “Denza” oleh BYD di Indonesia hanya dilakukan pada 8 Agustus 2024 dengan kode kelas yang sama. Merek ini masih memeriksa DJKI.
Karena kondisi ini terlihat, DJKI menghargai langkah langkah yang mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan perselisihan ini. Ini menunjukkan rasa hormat terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya untuk mempertahankan keadilan bagi semua pihak. Dalam hal ini, pembatalan “Denza” atas nama PT WNA yang dituntut berdasarkan fakta bahwa ada pernikahan yang buruk, serta klaim bahwa merek tersebut adalah merek terkenal yang digunakan di seluruh dunia.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk mengelola merek, DJKI menekankan pentingnya mendaftarkan merek dagang dengan benar. Prinsip paling penting dari perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip yang pertama untuk menyerahkan dan prinsip -prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam jumlah 2016 sehubungan dengan merek dan indikasi geografis.
Kedua prinsip dapat dikecualikan jika ada loyalitas jahat atau merek adalah merek terkenal. Namun, untuk mengikuti masalah ini, pihak -pihak yang berkepentingan harus mengajukan keberatan kepada merek yang masih dalam tahap aplikasi selama periode pengumuman. Jika tidak ada keberatan yang diajukan, yang pertama dari stok utama umumnya merupakan prioritas.
Dalam hal ini, DJKI memperhatikannya; Pendaftaran merek ‘Denza’ oleh PT WNA dilakukan sebelum Towy mengajukan permintaan serupa di Indonesia.
Di dunia ada dua prinsip pendaftaran merek, yaitu sistem penjelas (pertama yang digunakan) dan sistem konstitutif (pertama untuk file). Pertama, ini bisa berarti siapa yang pertama menggunakan merek, ia dianggap sebagai hak untuk merek tersebut.
Dalam catatan Detikcom, yang menyerahkan prinsip pertama bahwa merek pertama yang terdaftar, ia adalah pemegang merek, asalkan tidak dapat dibuktikan dalam tenggat waktu tertentu.
Aturan tersebut termasuk dalam Bagian 2 Bagian 1 dari ACT Nomor 21 tahun 1961 sehubungan dengan merek dan merek untuk merek. Artikel itu berbunyi:
Hak Khusus untuk Menggunakan Merek Dagang untuk Membedakan Barang yang oleh Perusahaan atau Orang yang Adalah Orang atau Badan barang atau badan lain dari orang lain, untuk pertama kalinya untuk tujuan di atas adalah untuk tujuan di atas di Indonesia diberikan di Indonesia. Hak khusus untuk menggunakan merek hanya berlaku untuk barang yang sebanding dengan barang yang dilengkapi dengan merek dan berlaku selama tiga tahun setelah penggunaan merek terakhir.
BYD Motor Indonesia mengatakan bahwa Denza diakui di seluruh dunia oleh Towd. Bahkan dikenal sebelum dia memasuki Indonesia. Jika Anda menyimpang dari ini, jadilah nama Denza di Indonesia.
“Memang benar bahwa kami mengambil tindakan hukum atas pendaftaran oleh perusahaan industri yang sama dengan AS, tetapi untuk menggunakan kategori yang sama. Di mana ia mendaftarkannya 2023, dan Denza sendiri telah terdaftar di seluruh dunia dari 2012,” kata kepala publik & pemerintah Hubungan PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.
“Kami memahami peraturan dan undang -undang di Indonesia dengan sangat baik, dan setiap individu di perusahaan memiliki hak untuk melindungi kekayaan intelektual, penting untuk iklim bisnis dan bisnis di masa depan,” tambahnya.
BYD terlihat ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Jakarta Tengah dengan kasus nomor 1/pdt.sus-hki/fire/2025/pn niaga jkt.pst. Tanggal register kasus telah disebutkan sejak 3 Januari 2025. Saat ini status masih dalam pengujian. Tonton video “Video: Memblokir 414 Situs Web Tikulir Hak Cipta oleh Djki-Comigi” (RIR/Dry)