Jakarta –
Read More : Pemerintah Jamin Stok Sapi Aman dan Bebas PMK Jelang Idul Adha
Gaji TNI AD akan dinaikkan pada tahun 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan Pratikto selaku Menteri Luar Negeri RI. Ini akan ditetapkan dan dilaksanakan mulai 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji awal ASN pusat dan daerah dari TNI AD dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2001 Tiga Belas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Dikabulkan perubahannya. Menurut gelarnya
Dari berkas yang diunggah Sekretariat Kementerian Luar Negeri, dikabarkan TNI AD Berdasarkan Pangkat dan Pangkat (Umum) Prajurit II/Kelas II Rincian Gaji: Rp1.775.000-Rp2.741.300 Prajurit I/Kelas I: Rp1.830.500. – Rp kepala : Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. Golongan II (NCO) 2.272.700 Rp 2.000-Rp 4.095.200 Pembantu Letjen II : Rp. 2.570.000-gosok 4.223.300 Asisten rp: 2.650.000-gosok 600-gosok 5.096.500 Kapten: Rp 3.141.900-gosok 5.163.100. Kelompok IV
1. Taruna : 3.240.200 Rp 5.324.600 Kolonel : 3.341.200 Rp 5.491.200 Kolonel : 3.446.000 Rp 5.663.000 Rp.
2. Perwira Tinggi Kepala Staf Laksamana Pertama Marsekal: Rp3.553.800,-Rp5.810.100, Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800,-, Letkol, Letjen Rp6.211.200.
Inilah Daftar Gaji TNI AD Terbaru Tahun 2024. Dengan gaji sebesar ini, siapkah mata-mata menjadi pengawal negara? Simak video “Kemenkeu Bayar Total Tro Rp 99,5 untuk Gaji THR-13 ASN” (line/line)