Jakarta –
Read More : Boom Esports Juara 2024 PMSL SEA Summer, Lolos ke Esports World Cup 2024
Pemerintah baru saja menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlakuan Manusiawi terhadap Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan. Isinya adalah ketentuan yang memperbolehkan cuti hingga enam bulan bagi pekerja yang menjadi ibu dan melahirkan.
Para pekerja khawatir aturan ini akan mengurangi kesempatan kerja bagi perempuan. Hal ini karena perusahaan menetapkan persyaratan ketat dalam mempekerjakan perempuan untuk menghindari hak cuti melahirkan. Misalnya syarat kerjanya adalah harus lajang dan tidak boleh menikah.
“Menurut saya, sebelum ada undang-undang ini, persyaratan pekerja perempuan sudah diperkuat. Minggu (7 Juli 2024).
Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi karena pengusaha belum mendapat pelatihan menyeluruh tentang pentingnya cuti melahirkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.
Ia juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memberi tahu pengusaha agar tidak segera membatasi kesempatan kerja bagi perempuan setelah aturan cuti melahirkan hingga enam bulan.
“Hal ini mungkin terjadi karena pengusaha tidak memilih untuk mendidik diri mereka sendiri tentang pentingnya undang-undang pembatasan, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada pengusaha tentang undang-undang tersebut,” jelas Meera.
Lantas benarkah penerapan sistem cuti hamil enam bulan bisa membuat pengusaha lebih selektif dalam menyeleksi pekerja perempuan?
Vice President Kebijakan Publik Apindo Da Nang Girindrawardana mengakui hal tersebut bisa saja terjadi. Ia mengatakan, pengusaha tentu akan lebih selektif dalam memilih pekerja perempuan. Ia mengatakan, cukup sulit bagi pengusaha untuk mempertaruhkan produktivitas hasil usahanya.
Di Da Nang, masa libur panjang tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha. Sebab, pengusaha harus mempersiapkan pekerja pengganti untuk cuti panjang, yang menurutnya menimbulkan masalah produktivitas.
“Apakah pengusaha akan lebih selektif dalam memilih pekerja perempuan?” Tentu saja perusahaan tidak akan mengambil risiko produktivitas,” kata Da Nang kepada detikcom.
Da Nang mengatakan, setelah aturan cuti melahirkan hingga enam bulan, perusahaan dan pekerja akan menggunakan tindakan selektif atau mekanisme kontrak kerja yang saling menguntungkan.
“Intinya, sudah banyak orang yang melakukan hal ini di perusahaan jasa, seperti pramugari atau teller bank, dan lebih banyak lagi perempuan yang melakukan hal ini,” jelas Da Nang.
Sementara itu, Ketua KADIN Daerah Khusus Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha mempunyai preferensi tersendiri dalam merekrut pegawai. Hal ini tidak berarti bahwa pengusaha ingin membatasi kesempatan kerja bagi perempuan.
Mengenai apakah pegawainya masih lajang atau tidak, dia mengatakan, meski ada sektor yang mewajibkan pegawai lajang, namun masih ada beberapa posisi yang bisa diisi oleh pegawai yang sudah menikah.
Ia menegaskan, peluang kerja bagi perempuan masih sangat luas. Menurutnya, meski banyak upaya pembebasan yang dilakukan selama ini, tidak boleh ada partai politik yang membicarakan penghinaan terhadap perempuan.
“Saat ini kita tahu bahwa peluang kerja bagi perempuan sangat luas. Mungkin ada profesi yang membutuhkan wanita lajang, tapi mungkin juga ada wanita yang sudah menikah karena pengalamannya, semua kembali lagi pada kebutuhan perusahaan masing-masing Diana. Detikkom menjelaskan:
Ia menambahkan: “Tidak perlu ada dikotomi antara lajang dan menikah karena setiap orang punya pertimbangan logisnya masing-masing.”