Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) baru menggantikan Tri Rismaharini. Bersamaan dengan itu, Gus Ipul mengundurkan diri sebagai Wali Kota Pasuruan.

Mengingat masa jabatan Jokowi tinggal beberapa hari lagi, Gus Ipul akan menjadi salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju hanya selama 49 hari (lebih dari sebulan) hingga 20 Oktober 2024.

Sebulan Lebih Menjabat, Apakah Gus Ipul Dapat Pensiun Seumur Hidup Seperti Pegawai Jokowi Lainnya?

Tunjangan pensiun bagi mantan menteri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. Dalam Pasal 12 Ayat (1) aturan ini disebutkan, hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi pemerintah yang pensiun dengan hormat. Hak atas pensiun.

Artinya, meski Gus Ipul baru menjabat satu bulan, ia bisa mendapatkan pensiun seperti PNS lainnya hingga pensiun dengan terhormat.

Namun dalam praktiknya, Presiden memutuskan apakah dana pensiun tersebut akan diberikan kepada menteri atau pejabat tinggi lainnya. Hal ini didefinisikan dalam Pasal 14 Ayat (1) Peraturan tersebut.

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan bahwa “Pensiun pimpinan lembaga tinggi pemerintah dan anggota lembaga tinggi pemerintah ditetapkan oleh Presiden”.

Dalam hal ini Sekretaris Jenderal universitas yang bersangkutan terlebih dahulu mengirimkan permohonan dana pensiun secara tertulis kepada presiden. Jadi pada akhirnya, presiden yang menjabatlah yang memutuskan apakah Gus Epaul bisa mendapat pensiun seumur hidup.

Kemudian jika pensiun seumur hidup benar, maka besarnya yang diterima akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, hak keuangan/administrasi Menteri Negara dan mantan Menteri Negara beserta pasangannya tetap.

Dalam aturan ini, besarnya pensiun Menteri ditentukan oleh masa jabatannya sebagai Menteri. Artinya, pensiun Gus Ipul akan lebih rendah dibandingkan pegawai Jokowi lainnya saat membentuk kabinet Indonesia.

Pasal 11 Pasal 2 PP 50 Tahun 1980 “Sepanjang besarnya pensiun dasar sekurang-kurangnya 6% dari pensiun dasar, maka pensiun bulanan sebesar 1% dari pensiun dasar.

“Seorang menteri negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tim pemeriksaan kesehatan menyatakan tidak dapat bekerja di seluruh kantor wilayah karena sakit jasmani dan rohani akibat dinas, berhak menerima pensiun paling banyak 75% dari semula. . Pensiun” bunyi Pasal 3 pasal.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mantan Menteri Negara itu mendapat klarifikasi bahwa pensiun dan tunjangan hari tua (THT) setelah selesai. peran. Dana pensiun dan THT biasanya disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun diklarifikasi, pada akhirnya apakah mantan menteri berhak mendapat uang pensiun dan THT ditentukan oleh Presiden. Dalam hal ini, pensiun menteri dan THT hanya dapat diberikan jika presiden menyetujui pensiun tersebut dalam bentuk keputusan.

Besaran pensiun menteri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 seperti disebutkan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, mantan menteri akan mempertimbangkan tunjangan tersebut hanya jika yang bersangkutan menyumbangkan gaji pokoknya.

Artinya, Taspen tidak bisa memberikan THT jika yang bersangkutan tidak membayar iuran dalam gaji pokoknya. Karena pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran yang telah dibayarkan. Jika Anda menerima gaji pertama, kami bisa mengeluarkan THT.

Namun karena Rozan dan Supratman bekerja pada Agustus hingga Oktober mendatang, mereka harus membayar iuran THT gaji pokok selama 2 bulan di kantor.

Oleh karena itu, Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rozan Perkasa Roslani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas akan secara sah menerima THT ini dari Taspen. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *