Jakarta –
Read More : Penanganan Pertama untuk Tangan Luka Kena Sayatan Pisau
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan perkembangan terkini terkait penyempurnaan Coretax, inti sistem administrasi perpajakan. Kami berharap Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan DJP Coretax.
“DJP terus melakukan pembenahan, berharap Wajib Pajak tidak kesulitan dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak atas kerjasama dan kesabarannya dalam membawa pemerintah menuju sistem informasi yang maju,” kata Direktur. Ekstensi, layanan, komunikasi. Masyarakat DJP Dwi Astuti mengeluarkan keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).
Perbaikan yang dilakukan antara lain:
1. Non Login, Pendaftaran NPWP, Pendaftaran NPWP Warga Negara Asing (WNA), penyampaian One Time Password (OTP), Update Profil Wajib Pajak, termasuk perubahan informasi Hutang Usaha dan Pegawai (PIC). Kecuali PIC.
2. SPT termasuk pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format *.xml.
3. Sistem Pengelolaan Dokumen, meliputi proses penandatanganan faktur pajak dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Daftar pertanyaan umum dan jawaban dapat dilihat di www.pajak.go.id. Jika wajib pajak masih mengalami kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Tax di nomor 1500 200.
“Kami akan selalu update informasi perkembangan DJP Coretax secara berkala,” kata Dwi Astuti.
Wajib Pajak yang berhasil memperoleh e-certificate/e-certificate untuk menandatangani Surat Tagihan Pajak No. 167.389 pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sebanyak 53.200 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak, total 1.674.963 faktur pajak dan 670.424 faktur pajak telah diverifikasi atau disetujui. (kil/kil)