Jakarta –
Para pekerja merencanakan pemogokan nasional jika tuntutan mereka untuk upah yang lebih tinggi tidak dipenuhi. Pekerja mengklaim upah minimum akan naik setidaknya 8-10% pada tahun 2025.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kaum buruh juga menuntut pencabutan undang-undang yang umum, yakni UU Cipta Kerja. Pengumuman itu disampaikan saat aksi unjuk rasa yang dihadiri sekitar 2.000 pekerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Jika pemerintah baru tidak mengindahkan kedua tuntutan tersebut, bisa dipastikan tindakan yang saya sebutkan selanjutnya akan berujung pada mogok nasional di seluruh Indonesia pada tanggal 25 hingga 31 Oktober. ribuan pabrik dan perusahaan,” jelas Saeed Iqbal di Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024).
“Kami mobilisasi di pelabuhan dan bandara, termasuk angkutan umum, untuk mengikuti aksi mogok nasional ini,” lanjutnya.
Iqbal menjelaskan, mogok nasional merupakan penghentian produksi yang mana para pekerja keluar dari pabrik dan tidak melakukan aksi industrial. Ia mengatakan dasar hukumnya adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pekerja/buruh.
Ia juga mencatat, para pekerja tidak setuju dengan formula kenaikan gaji yang digunakan pemerintah. Ia juga menyoroti kenaikan gaji pegawai yang dianggapnya tidak signifikan selama 5 tahun terakhir.
“Selama 5 tahun terakhir gaji buruh tidak dinaikkan, begitu pula teman-teman kita. Dalam 5 tahun terakhir, 3 tahun pertama, kenaikan gaji kita 0 persen, padahal barang naik 3 persen, ”ujarnya.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi kini mencapai 5% meski inflasi berada di kisaran 2,8%. “Setiap bulan paham, pemerintah baru harus dengar ini? Buruh sudah duduk selama 5 tahun, gaji tidak naik,” ujarnya.
Aksi hari ini diikuti oleh pegawai Zhabodebek, Banten dan Jawa Barat. Iqbal berharap, Presiden Prabowo Subianto mau mendengarkan tindakan dan tuntutan para buruh.
Rencananya aksi mogok akan dilakukan pada pertengahan atau akhir November. Iqbal mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik dari Kementerian HRD.
“Nanti tanggal 11-12 November dan/atau 25-26 November kita akan mogok nasional. Kenapa tanggal tersebut dipilih untuk mogok nasional? Karena kita ingin melihat niat baik menteri HRD dan wakil menterinya dulu. ,” kata Said.
(pl/hns)