Badung –
Read More : Misa Akbar Paus Fransiskus Digelar, Hotel Sekitar GBK Kebanjiran Berkat
Masyarakat Uganda memberi Bali keunggulan lagi. Imigrasi kembali mendeportasi seorang perempuan dari Uganda karena prostitusi online.
Kali ini, seorang perempuan asal Uganda berinisial FN (23) dideportasi dari Bali karena menjadi mucikari. Dia menjual gadis-gadis Afrika yang ditangkap imigrasi untuk menjual diri mereka di Pulau Dewata.
“FN telah diberhentikan sebagai pelaku perdagangan perempuan pelacur (trafficker) dari Afrika ke Bali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Duvita dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2024).
Dadi mengatakan, FN ditangkap saat petugas imigrasi melakukan aksi duduk di kawasan Legian. Dari penyelidikan terungkap FN masuk ke Indonesia dengan visa turis sejak 2015.
FN mengaku ingin membeli baju di Indonesia untuk dijual di negaranya. Namun saat memeriksa isi ponsel FN, polisi menemukan beberapa hal.
Di ponsel FN, polisi menemukan banyak foto perempuan Afrika yang dideportasi untuk prostitusi online di Bali. Sejak saat itu, polisi menduga apa yang dilakukan FN adalah palsu.
Polisi mencurigai hal tersebut karena menemukan foto FN dengan banyak paspor Afrika di ponsel orang asing yang ditangkap karena prostitusi online, kata Dadi.
“FN mengaku oknum tersebut meminta bantuan FN untuk memperpanjang izin tinggalnya karena mengira FN akan lama tinggal di Bali,” imbuhnya.
FN kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas daringnya. Setelah ditahan selama 44 hari di Rudenim Denpasar, FN diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju negaranya pada Jumat (25/10/2024).
****
Kabar ini muncul di detikBali.
Tonton Video: Waktu Prostitusi Internet Saat Penggerebekan Muncikari-SPG di Makassar (bnl/bnl)