Jakarta –
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan seluruh buku yang diterbitkan bebas PPN, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (FMK) No. 5/PMK.010/2020 yang menyatakan bahwa setiap buku merupakan pedoman umum tanpa PPN.
“Sesuai PMK Nomor 5/PMK.010/2020 disebutkan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku umum yang dibebaskan PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Komunikasi Publik Kementerian Keuangan itu. , Dwi Astuti, dalam surat tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Namun tidak semua buku dibebaskan dari PPN. Ada buku yang dikenakan PPN, terutama buku yang memuat konten yang melanggar hukum.
“Peraturan tersebut tidak berlaku bagi buku yang memuat konten yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, ketelanjangan, dan lain-lain,” kata Dwee.
Dvi menambahkan, pembuktian isi konten yang melanggar hukum harusnya berdasarkan putusan pengadilan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa buku tersebut memuat konten yang bertentangan, bahan bacaan tersebut tetap bebas PPN.
Saat ini, tarif PPN masih sebesar 11%.