Jakarta –
Read More : Kenapa Paus Fransiskus Tak Naik Mobil Listrik di Indonesia?
Pemilik kendaraan, khususnya yang membeli mobil bekas, perlu mengetahui proses pergantian hak milik kendaraan. Hal ini untuk memastikan dokumen legalitas dan kepemilikan terdaftar atas nama pemegang hak cipta.
Mulai Januari 2025, tidak ada lagi Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) saat pengalihan kepemilikan mobil bekas. Lalu berapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengganti kepemilikan mobil Anda saat ini? Biaya bebas biaya balik nama kendaraan pada tahun 2025?
Menurut detikOto, mulai 5 Januari 2025 mobil bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, bagi yang belum melakukan re-title kendaraannya tidak perlu menunggu lagi untuk mengapur.
Sebab, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini berlaku pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ayat (1) Pasal 12 UU tersebut menyebutkan, “BBNKB hanya mengenakan biaya untuk penyerahan kendaraan bermotor yang pertama, sedangkan untuk penyerahan kendaraan bermotor (kendaraan bekas) yang kedua dan seterusnya tidak dikenakan BBNKB,” Kendaraan. “Biaya Pengalihan Judul”, 2025
Walaupun BBNKB mobil bekas gratis, namun ketika kita mengambil kepemilikan mobil tersebut kita tetap harus membayar: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut beberapa jenis tarif atau daftar tarif penggantian nama kendaraan bekas:
Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen : PKB dan Opsen tergantung kendaraannya. Anda dapat melihat/menilai jumlah PCB pada lembar STNK. Jika Anda terlambat membayar pajak di atas, Anda akan dikenakan denda SWDKLLJ: Rp 143.000,- untuk kendaraan (kecuali kendaraan angkutan umum seperti sedan, pickup, atau jeep). Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak di atas, maka akan dikenakan denda SWDKLLJ untuk penerbitan STNK: Rp 200.000,- untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan biaya pendaftaran kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100.000, dan Biaya Pendaftaran Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Namun biaya penerbitan kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 60.000: mobil penumpang Rp 375.000, roda dua atau roda tiga Rp 225.000, dan roda empat atau lebih Rp 375.000.
Jika mobil bekas pernah didaftarkan di wilayah lain, maka diperlukan prosedur mutasi. Artinya, Anda harus mempersiapkan biaya mutasinya.
Dengan mengacu pada PP no. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat transfer bagi kendaraan bermotor luar daerah sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat ke atas dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.
Misalnya saja di Jakarta, tidak ada lagi biaya pengalihan kepemilikan mobil bekas. Hal ini berlaku pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada ayat (1) pasal 10 Peraturan Daerah No. Pada tanggal 1 Januari 2024, pemasangan BBNKB diindikasikan sebagai sarana penyerahan pertama saja. Namun pengiriman mobil bekas tidak termasuk dalam fasilitas BBNKB.
Contoh:
Pengenaan BBNKB atas penyerahan mobil pertama: Orang A membeli mobil baru pertama kali pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan. B. BBNKB harus dibayar untuk pembelian mobil baru. Kemudian pada tahun 2026, Orang A membeli mobil bekas dan mendaftarkannya atas nama Tuan B.
BBNKB tidak mempunyai hutang atas pembelian kendaraan bekas oleh Orang A. “Orang A membeli kembali mobil baru pada tahun 2027. BBNKB menunggak pembelian kendaraan baru pada tahun 2027,” sebagaimana tercantum dalam Lampiran Penjelasan Ayat ( 2) Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jakarta No. 1 Tahun 2024 DKI. .
Apakah kebijakan ini berlaku di luar Jakarta? Ya, hal ini juga harus berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Mengingat kebijakan ini merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Persyaratan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam Pengalihan Hak Kendaraan Bermotor ke STNK.
Secara umum, syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan pergantian judul mobil adalah sebagai berikut: BPKB Asli, STNK Asli ID pemilik baru, Kwitansi pembelian kendaraan (pastikan terlihat jelas nomor sasis dan mesin, warna mobil, dan plat nomor). Persyaratan penggantian nama kendaraan BPKB.
Secara umum, untuk mengganti nama BPKB kendaraan, diperlukan persyaratan sebagai berikut: Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kartu identitas pemilik kendaraan baru.
FYI, biaya penggantian nama STNK dilakukan oleh Samsat, dan penggantian nama BPKB mobil dapat dilakukan oleh kepolisian setempat.
Jangan lupa juga siapkan fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diberikan kepada pegawai Samsat atau Polda untuk BPKB. Tonton video “Temui K-Cunk Motor: Konglomerat Mobil Bekas yang ‘Panas'” (kq/fds)