Jakarta –

Read More :

Pemilik klinik ‘palsu’ Ria Beauty ditangkap polisi setelah terbukti beroperasi tanpa izin. Diketahui pula beberapa krim dan serum anestesi yang digunakan di kliniknya tidak memiliki izin dari Kementerian Makanan dan Obat-obatan (BPOM RI).

Wakil Keuangan Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangani kasus kosmetik bermasalah sepanjang tahun 2024. Trennya relatif meningkat, kosmetik tanpa izin edar dan teridentifikasi mengandung bahan berbahaya, bahkan dapat memicu kebakaran. hati. dan kerusakan ginjal.

Kasus Klinik Kecantikan Aira ditangani Polda Metro, tapi untuk kasus kosmetik yang ditangani BPOM sebenarnya ada 292 kasus, jelasnya kepada detikcom yang berkumpul di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Rabu (11/12/2024).

Kasus terbanyak ditindaklanjuti lebih lanjut oleh lembaga Pom di wilayah atau wilayahnya masing-masing.

Terkait banyaknya temuan campuran obat dan kosmetik yang beredar di klinik “palsu”, BPOM RI belum bisa memastikan detailnya.

“Ada beberapa, tapi tidak banyak,” tegasnya.

Berkaca dari kasus terkait, Ade mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih klinik untuk perawatan kecantikan.

“Banyak klinik yang tidak dikelola oleh dokter spesialis, tidak punya pengalaman, jadi lihat dulu, jadi hati-hati, dia dokter, dia juga dokter yang punya izin praktik,” tegasnya. Simak video “Video: IDI Sebut Ria Beauty Owner Dapat 33 Sertifikat” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *