Jakarta –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku angkat suara terkait nasib 1,6 juta pekerja jujur. Menurut Azwar Anas, para pegawai honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas mengatakan, skema yang disiapkan adalah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Mereka yang sudah lama terdaftar sebagai jujur ​​dijamin diangkat menjadi PPPK dan tidak dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Otomatis, mereka yang sudah lama terdaftar sebagai jujur, yang masuk dalam database BKN, pasti akan ditetapkan sebagai PPPK, artinya kalau ditetapkan sebagai PPPK tidak akan dibebaskan, kata Anas kepada wartawan di Gedung Presiden. sebuah istana di Jakarta pada Rabu (14/8/2024).

Keputusan pengangkatan PPPK tetap atau PPPK paruh waktu hanya berada di tangan otonomi daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangannya.

“Apakah full time atau part time tergantung kemampuan finansial pemerintah daerah,” kata Anas.

Seperti diketahui, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) belum menargetkan penambahan pegawai honorer hingga Desember 2024. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, pejabat di instansi pemerintah dilarang mempekerjakan pegawai di luar ASN.

“Pejabat manajemen kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain pada instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non-ASN,” bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU tersebut. peraturan. .

“Pejabat manajemen kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 65 ayat (3). (bantuan/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *