Jakarta –
Read More : Bisnis Pupuk Organik: Untung Puluhan Juta dari Alam Indonesia
Departemen Umum Bea Cukai menyerahkan 5 ton beras sitaan. Diketahui, beras tersebut merupakan merek “Malaysia” seharga Rp 75 juta.
“Bea Cukai melalui @bckanwilkalbagbar mendonasikan beras sebanyak 5 ton melalui operasi ini. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengalihan Barang Milik Negara,” demikian bunyi keterangan @beacukairi pada Senin (12/8/2024).
Bea Cukai menyerahkannya kepada Pemprov Kalbar. Perwakilan Pemprov Kalbar menerima tanda tangan risalah rapat.
Nota serah terima ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kalbar Imik Eko Putro dan diterima Sekda. Kalimantan Barat, Mohamed Basri.
Hibah ini merupakan #Upaya Nyata Bea Cukai untuk mengelola BMN, artinya apabila BMN tersebut masih ada maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, dan kemanusiaan, demikian bunyi keterangan tersebut.
Pemindahtanganan BMN telah disetujui berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2024 dari Direktur Kantor Pelayanan dan Pelelangan Real Estate No. S-99/MK.6/KNL.1101/2024.
“Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai Kalbar dalam mengelola barang hasil praktik kepabeanan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan membantu masyarakat khususnya di Kalimantan Barat,” tulisnya (apapun/kill ).