Jakarta –

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menegaskan, pemerintah melarang saluran ilegal RT RW Net Net. Tak hanya menggunakan layanan fiber optik, penggunaan perangkat Starlink untuk RT RW Net juga ‘dilarang’.

Layanan internet berbasis satelit Starlink telah tersedia di Indonesia sejak Mei 2024. Dengan menggunakan antena untuk menerima sinyal internet dari satelit, pengguna Starlink dapat berbagi akses internet menggunakan berbagai alat.

Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan kehadiran Starlink tidak boleh dijual ke pelanggan lain. Sementara itu, APJII bermitra dengan Starlink untuk meningkatkan akses internet di Tanah Air.

“Jadi Nota APJII ini tidak boleh membiarkan lingkungan kita dirugikan, misalnya mereka menyediakan RT RW Net secara ilegal. Itu masuk dalam Nota, bersama Kominfo,” kata Zulfadly saat diwawancarai Seluler di ‘RT/RW NET Darurat , siapa yang bertanggung jawab atas Java?’ di Jakarta, Selasa (11 Agustus 2024).

Asal tahu saja, RT RW Net merupakan jaringan internet yang dibeli oleh individu, kemudian dimanfaatkan dengan cara menjual paket internet kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Kehadiran bisnis tersembunyi ini mengganggu pendapatan pengguna internet dan mengurangi pendapatan pemerintah.

Selain itu, Zulfadly menambahkan, Starlink dapat memantau penggunanya. Jika layanan mereka diketahui beroperasi secara ilegal, perangkat yang digunakan akan langsung diblokir.

“Starlink bisa dipantau, meski belum tahu seberapa efektifnya. Jika ia melihat lalu lintas didistribusikan ke beberapa perangkat, dikatakan ia dapat memblokir. Kalau diblokir, perangkat tidak bisa dibawa kemana-mana, yang menang.’ ‘ katanya.

Sementara itu, Kementerian Informasi dan Komunikasi mengungkapkan, penanganan RT RW Net terhadap saluran ilegal mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Departemen Pos dan Informatika Direktorat PPI Kementerian Informasi dan Komunikasi Dany Suwardany.

Pada tahun 2022, Kominfo akan menindak 118 pengusaha ilegal RT RW Net, dengan rincian 89 pelaku terbukti melanggar hukum dan dihukum serta 139 pelaku kejahatan tidak terbukti. Pada tahun berikutnya, total 195 entitas komersial yang ditangani Kominfo, 77 terkonfirmasi pelanggar dan 118 tidak terbukti.

“Pada tahun 2024 terdapat 111 pelaku usaha, dimana 51 pelaku terbukti melanggar hukum dan dihukum dan 60 pelaku tidak terbukti,” kata Dany. Tonton video “Ngeri Starlink, Pengguna Ponsel Ubah Masa Depannya Menjadi Pemerintahan” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *