Jakarta –
Read More : Rasa Sedih Dewi Perssik Nggak Nyekar ke Makam Ayah Sebelum Ramadan
Lawan Master Yousef Mansoor, Ilis Siti Rohma dan pengacaranya Zaini Mustafa akhirnya buka suara soal kasus investasi batu bara yang melibatkan Master Yousef Mansoor. Kasus ini dimulai pada tahun 2009 dan dia menjelaskan masalah tersebut di perusahaan pengacaranya Zaini Mustafa.
“Awal permasalahan pada tahun 2009, Syekh Yusuf Mansoor datang ke masjid Darussalam, awalnya untuk memberikan pengarahan atau pengajian secara rutin, dan setelah lebih dari seminggu, beliau datang kembali dan meminta kepada para pengurus masyarakat untuk tidak pulang setelah salat. Ini adalah pengenalan bisnis batubara. Seminggu setelah pemaparan, “Rekan Adi Perkasa datang ke masjid Darussalam dan mengundang pertemuan untuk menyelidiki keadaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan.” Kemarin saat kita bertemu di Masjid Darussalam di kota wisata Sibubur. “Mitra PT Adhi secara bertahap berinvestasi di pertambangan Perkasa. Satu dua bulan, meski investasi masih kecil, namun pembagian keuntungan masih berjalan baik. Perlu pembayaran mesin Gongjia, yang bisa mendatangkan kemauan investasi besar.
Namun pada akhir tahun 2009 dan 2010, dividen tersebut dikatakan belum dibayarkan. Kemudian Guru Yusuf Mansoor memaparkannya dan menyimpulkan.
“UYM bilang jangan buka dulu, nanti dicicil semuanya, satu, dua, tiga bulan, UYM akan cicil kecil-kecil. UYM akan kasih mobil untuk dijual dicicil. Sejauh ini mereka belum ada di sini.”
Merasa menginginkan keadilan, Zaini dan kliennya membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor dan merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Ilis City Rahma dalam kasus investasi batu bara tahun 2009, dimana Yusuf Mansoor dan beberapa pihak lainnya menjadi tergugat. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. UYM dan mitranya diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,655 miliar kepada korban dalam putusan tertanggal 18 September 2024.
Katanya: “Kemudian mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Bandung pada awal Oktober 2024 dan kemudian kami menang. Jadi dalam putusannya mereka tetap harus membayar pokoknya yaitu Rp 4,655 miliar.
Ilis mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Guru Yusuf Mansoor. Ia meminta agar semuanya diselesaikan secepatnya.
“Ini membuat frustasi dan menyedihkan, tapi yang bisa saya lakukan semoga masalah ini bisa diselesaikan secepatnya,” jelas Ilis.
Guru Yusuf Mansur sampai saat ini belum memberikan penjelasan apapun mengenai hal ini. Detikcom mencoba menghubungi Master Yusuf Mansoor, namun tidak mendapat tanggapan. Simak video “Gugatan Investasi Batu Bara Kalah, Tuan Yusuf Mansoor Harus Bayar Rp 4 Miliar” (Kami/Mau)