Jakarta –
Read More : 10 Komponen Mobil yang Harus Diperiksa Sebelum Mudik
Light rail transit (LRT) merupakan moda transportasi modern yang semakin digemari masyarakat. Berikut panduan menaiki light rail dan memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak.
Dengan fasilitas yang cepat, nyaman dan lengkap, kereta ringan menjadi pilihan utama banyak orang untuk menghindari kemacetan dan mencapai tujuan dengan cepat.
Namun, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi setiap penumpang. Berikut panduan lengkap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di light rail: Hal-hal yang tidak boleh dilakukan di light rail: 1. Membawa binatang
Hewan peliharaan berukuran besar dan kecil dilarang berada di area kereta api, termasuk di gerbong kereta. Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi kebersihan, kenyamanan dan kesehatan penumpang lain yang mungkin alergi terhadap hewan. 2. Dijual
Pengelola LRT melarang keras penjualan gerbong kereta api dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kondusif bagi seluruh penumpang dengan tetap memastikan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi tersebut tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi utama 3. Mobilitas sarana. Makanan dan minuman di dalam gerbong kereta
Dilarang keras makan dan minum di dalam kereta karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan tumpahan hingga mencemari lantai atau jok gerbong serta menimbulkan sampah yang tidak hanya mencemari kebersihan lingkungan kereta tetapi juga mengganggu operasional kereta. Kenyamanan penumpang dan pengalaman perjalanan lainnya. 4. merokok
Dilarang keras merokok di area kereta ringan, baik di peron, di dalam gerbong, atau di area stasiun. Asap rokok tidak hanya dapat mempengaruhi kenyamanan penumpang lain, tetapi juga dapat menimbulkan kebakaran. 5. kinerja jalan
Pertunjukan jalanan di dalam kawasan kereta ringan secara tegas dilarang karena kegiatan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan penumpang yang membutuhkan suasana tenang selama perjalanan, sehingga aturan ini diberlakukan untuk memastikan lingkungan di stasiun dan gerbong kereta api tetap kondusif, tertib. dan tanpa hambatan dengan cara yang nyaman dan efisien untuk bepergian tanpa gangguan dari fungsi utama transportasi umum. 6. Membawa barang yang mudah terbakar
Barang-barang yang mudah terbakar seperti botol gas, korek api, bensin, atau cairan kimia tidak diperbolehkan berada di dalam rel ringan untuk menghindari risiko kebakaran atau ledakan. 7. limbah
Dilarang keras membuang sampah sembarangan di area stasiun atau di dalam kereta. Penumpang dihimbau untuk memanfaatkan tempat sampah yang tersedia untuk menjaga kebersihan serta kenyamanan penumpang lainnya. 8. Bawalah barang-barang yang berbau menyengat
Barang-barang yang berbau menyengat, seperti durian, bahan kimia tertentu, atau sejenisnya, dilarang keras berada di dalam LRT karena bau yang ditimbulkan akan menyebar ke seluruh gerbong kereta dan dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, sehingga aturan ini diupayakan untuk menciptakan tempat yang bersih. , lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman. 9. duduk di lantai kereta
Penumpang tidak diperbolehkan duduk di lantai gerbong kereta. Selain mengganggu kebersihan, juga akan menghambat aktivitas penumpang lain di kereta ini dan tidak sesuai dengan aturan angkutan umum serta keteraturan penggunaan angkutan umum secara maksimal. 10. Membawa senjata tajam
Demi keamanan, dilarang keras membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya ke dalam area light rail. Peraturan ini dirancang untuk melindungi penumpang dari perilaku yang berpotensi membahayakan di kereta ringan: 1. Penumpang turun terlebih dahulu
Penumpang yang menunggu di peron harus mengutamakan penurunan penumpang sebelum memasuki gerbong. Untuk memperlancar arus penumpang naik dan turun bus serta menghindari tekanan pada pintu, aturan ini dirumuskan secara khusus. 2. Gunakan satu kartu e-money per orang
Setiap penumpang harus memiliki kartu e-money sendiri untuk menggunakan layanan kereta ringan. Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran nomor penumpang dan mempercepat proses masuk ke peron. 3. Selalu mendampingi anak
Bagi penumpang dan anak kecil, penting untuk selalu mendampingi mereka di stasiun atau di kereta demi keselamatan dan kenyamanan mereka. 4. Mengantri
Antrian di pintu masuk stasiun atau pintu kereta harus dijaga secara teratur. Penumpang disarankan mengantri untuk menjamin kenyamanan kedua belah pihak. 5. Sepeda lipat diperbolehkan
Bagi pengguna sepeda lipat, light rail memberikan kebijakan khusus yang memperbolehkan sepeda lipat masuk ke dalam gerbong. Namun harap pastikan sepeda terlipat tidak menghalangi penumpang lain. 6. Memberikan prioritas kursi bagi penumpang
Tempat Duduk: Penumpang yang masih dapat berdiri harus menyerahkan tempat duduknya kepada lansia, ibu hamil, penyandang cacat, atau penumpang dengan anak. Ini adalah rasa hormat dan kepedulian terhadap orang lain. Saksikan video “Video: Menhub Ungkap Peran Jokowi dalam Peningkatan Transportasi Umum Kota” (wsw/wsw)