Jakarta –
Read More : Nasib Bisnis Ponsel di Vietnam Usai Trump Patok Tarif Impor Balasan 46%
Terakhir, pemerintah melakukan perubahan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Menjadi Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Segera rasakan dampak perubahan regulasi. Dengan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok, pihak pelabuhan langsung berangkat.
“Di Tanjung Prik Sejak 10 Maret, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan karena Permendag 36/2024 mewajibkan pelepasan kontainer sesuai dengan berbagai aturan. Termasuk pertimbangan teknis dari instansi terkait,” ujarnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta. Terminal Peti Kemas Internasional (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024)
Sri Mulyani menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 membuat pemberangkatan pelabuhan terhambat karena adanya backlog. Alhasil, selain Pelabuhan Tanjung Priok, pelabuhan lain yang padat adalah Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur. Di lokasi tersebut terdapat 9.111 kontainer yang ditumpuk satu sama lain.
Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan tersebut membawa berbagai macam barang, mulai dari baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia, hingga produk elektronik. dan produk lainnya yang sebelumnya tidak bisa dikeluarkan karena terhalang persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) kementerian terkait
“Tentunya (penumpukan kontainer) berdampak pada aktivitas perekonomian. Khususnya impor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok dan kegiatan produksi di Indonesia. Kami menyambut Anda dari Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Departemen Bea dan Cukai Perubahan Permendag 36/ “2024 menjadi Permendag 8 tahun 2024 yang menyederhanakan proses regulasi pelepasan peti kemas tersebut dengan mengubah persyaratan menjadi laporan ahli saja,” tutupnya.