Jakarta –

Read More : Syifa Hadju Lagi di New York, El Rumi Kode Kangen Nih

Tzania Marwa senang karena Mahkamah Konstitusi (CC) memutuskan orang tua yang bercerai dan mengambil paksa anak dari walinya bisa dihukum. Lantas, pascaputusan MK, Atalarik Syah akan mengizinkan Zania Marvi menemui anak-anaknya?

Atalarik Syah mengaku tidak membukakan pintu rumahnya untuk Tsania Marwa. Pasalnya, masih ada hal yang belum terselesaikan oleh Zania Marwa.

“Saya tidak bisa main di rumah karena dia tidak jelas, tidak mungkin karena kalau di pengadilan, itu kasus pidana lho,” kata Atalarik Siah saat ditemui di Studio Pagi Ambyar Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan , pada Jumat (10 April 2024).

Atalaric mengatakan, belum jelas apa yang diinginkan Zania Marwa. Sehingga tak bisa begitu saja ia memberikan kesempatan kepada Zania Marwa untuk bertemu dengan anak-anaknya di rumah.

“Saya klarifikasi, klarifikasi keadaan, karena saya tidak mengerti apa-apa dari dia. Oleh karena itu, saya tidak bisa sembarangan melepaskan anak-anak saya dengan cara seperti itu,” ujarnya.

Bintang sinetron berusia 51 tahun itu mengaku selama ini tak pernah melarang Zania Marva menemui anak-anaknya atau memberinya hadiah. Namun bukan di rumah, melainkan di sekolah.

Atalarik mengatakan, banyak saksi yang mengetahui dan melihat Zania Marwa masih bisa melihat anak-anaknya.

“Pada akhirnya kita masih ketemu di sekolah, masih ngobrol dengan anak-anak, dia tetap kasih bingkisan, bingkisan yang sampai ke anak-anak. Iya terbukti tidak membatasi, semua ada saksi hidup, dari pihak berwajib. kepada pihak lain, “Sekolah juga semua saksi, tetangga jadi saksi, teman juga jadi saksi,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, kado yang diberikan Tsania Marva kepada anak-anaknya selalu diterima. Namun ada satu hadiah yang ditolak Atalarik Syach dan tidak dijelaskan jenis hadiahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MC) mengeluarkan putusan baru terkait perkelahian anak. Barangsiapa dengan paksa mengambil anak di luar kendalinya atau tidak mempunyai hak asuh atas anak, diancam dengan pidana penjara atau denda.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang pleno pengumuman putusan/putusan yang dibuka pada Kamis (26/09/2024).

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026, susunan kata bagian 1 Pasal 330 KUHP direvisi dan disesuaikan dengan aturan susunan kata, dengan menggunakan frasa “setiap orang”. dalam Seni. 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan: “Barangsiapa membawa anak di luar pengawasan menurut ketentuan hukum yang ditetapkan baginya atau di bawah pengawasan orang yang tidak mempunyai wewenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara. pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak golongan IV’ Artinya, tanpa mengacu pada UU 1″/2023, makna frasa “Setiap Orang” jelas tercantum dalam lampiran II Nomor 119 UU 12/2011 .dimaknai “Semua orang,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat, seperti dikutip situs detikcom.

Memperjuangkan pasal tersebut, Zania Marwa pun sempat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi. Ia merasa menjadi salah satu orang tua yang masih hidup karena mengasuh kedua anaknya, namun Tzania Marwa tidak akan pernah bisa bersama anak-anaknya yang berada di bawah asuhan Atalarik Syah. Simak video “Mantan Komisaris KPI Bicara Dampak Negatif Perkelahian Terhadap Anak” (fbr/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *