Jakarta –
Read More : MAXstream Luncurkan Sitkom Orisinal ‘Love Daddy’, Dijamin Seru & Menghibur
Wisatawan libur panjang pekan ini. Yakni bertepatan dengan hari libur nasional Idul Adha yang merupakan hari libur umum setelah minggu Sabtu dan Minggu.
Kombinasi akhir pekan dan libur nasional Idul Adha pada Senin (17/6) serta libur nasional (18/6) membuat wisatawan bisa mengambil cuti selama empat hari berturut-turut.
Ya, pada Jumat (7/6) pemerintah pun memutuskan Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin (17/6). Keputusan ini diambil dari Musyawarah Isbat yang memutuskan pada 1 Dzulhijjah 1445 Hijriah bersama banyak dewan Islam dan kelompok terkait.
Hari libur nasional Idul Adha dan hari libur bersama juga tertuang dalam kebijakan bersama (SKB) tiga menteri nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023.
Bagi pegawai negeri sipil (ASN), cuti bersama tidak mengurangi perolehan cuti tahunan. Sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama akan mengurangi pembayaran cuti tahunan atau menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan pada sisa Tahun Nasional 2024.
Senin 17 Juni 2024 : Idul Adha Minggu 7 Juli 2024 : Tahun Baru Hijrah Sabtu 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan RIS Senin 16 September 2024 : Maulid Nabi Muhammad SAW Rabu 25 Februari Tahun 2024 : Sisa Hari Raya Natal 2024 Kelahiran Masyarakat
Jumat 24 Mei 2024 : Libur Hari Raya Waisak, Rabu 18 Mei 2024 : Libur Natal 2024 Bali” (Wanita)